APHI Dorong Investasi dan Ekspor Melalui Multiusaha Kehutanan

Latest

- Advertisement -spot_img

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong pengembangan multiusaha kehutanan (MUK) untuk memperluas peluang investasi dan ekspor melalui optimalisasi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Dukungan kebijakan, insentif, dan kepastian usaha dinilai diperlukan agar pengembangan tersebut dapat meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus menjaga fungsi ekologisnya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua Komite Humas dan Kerja Sama APHI Sugijanto mengatakan peluang tersebut perlu didukung insentif dan kepastian usaha agar pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat mengintegrasikan MUK ke dalam kegiatan bisnis inti.
Hal itu disampaikan Sugijanto dalam Lokakarya Optimalisasi Multiusaha Kehutanan melalui Bedah Kinerja yang diselenggarakan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV di Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (16/10/2026).

Menurut Sugijanto, MUK merupakan transformasi bisnis kehutanan dari pengelolaan yang bertumpu pada hasil hutan kayu menuju pengelolaan lanskap hutan secara menyeluruh. Pendekatan tersebut membuka peluang untuk mengoptimalkan beragam potensi hutan dengan tetap menjaga kelestariannya.Kerangka transformasi itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026. Pemanfaatan hutan mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Peraturan tersebut mengatur penyesuaian kegiatan usaha pemanfaatan hutan melalui skema MUK.

Sugijanto menjelaskan, APHI terus mendorong penerapan MUK melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk program Kadin Regenerative Forestry Business (Kadin RFB).

Kerja sama tersebut memfasilitasi proses transformasi melalui pembelajaran, dialog, dan penerapan MUK. Tahap awal dilakukan melalui pertemuan penjajakan kerja sama bisnis untuk mengidentifikasi komoditas potensial, peluang pasar, serta jejaring usaha dari hulu hingga hilir.

Selanjutnya, APHI dan Kadin RFB bersama perusahaan perintis mendorong proyek percontohan MUK berbasis kerja sama dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Multiusaha kehutanan ini merupakan hal yang baru sehingga diperlukan kisah sukses yang dapat ditiru dan diterapkan di tempat lain melalui proyek percontohan ini,” kata Sugijanto.

Sugijanto menjelaskan, terdapat lima prakondisi yang perlu mendapat dukungan agar pengembangan MUK dapat berjalan efektif, yakni diskresi kebijakan, fleksibilitas peraturan, apresiasi dan pengakuan, insentif kebijakan, serta fasilitasi pemerintah.
Pertama, diskresi kebijakan untuk mendukung pengembangan proyek karbon dan kredit keanekaragaman hayati, termasuk pengembangan proyek serta perencanaan MUK pada skala lanskap.

Kedua, fleksibilitas peraturan yang mencakup keringanan sanksi terkait ketentuan pemenuhan target produksi 50 persen, penyesuaian dokumen persetujuan lingkungan secara paralel, serta pengaturan pola budi daya dan ruang yang lebih adaptif terhadap kondisi tapak.
Ketiga, apresiasi dan pengakuan melalui penghargaan, publikasi praktik terbaik, pemberian prioritas dalam program pengembangan usaha, serta pengintegrasian kinerja pengembangan MUK ke dalam sistem penilaian kinerja pengelolaan hutan.

Keempat, insentif kebijakan. Sugijanto mengusulkan pengurangan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan bukan kayu (HHBK) dalam kemitraan kehutanan sebesar 50 persen dari tarif normal.

Usulan lainnya mencakup keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) berbasis rencana kerja tahunan (RKT), jaminan kepastian usaha dan areal kerja, serta bantuan sarana produksi berupa subsidi pupuk dan peralatan pengolahan HHBK.

Kelima, fasilitasi pemerintah dalam penyelesaian konflik sosial dan tenurial, penanganan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. Dukungan tersebut juga mencakup perluasan akses pasar dan pendanaan serta penguatan kolaborasi pada tingkat lanskap.

Sugijanto menilai pemenuhan berbagai prakondisi tersebut dapat membantu mengoptimalkan manfaat MUK, baik melalui peningkatan nilai ekonomi usaha dan ekspor hasil hutan maupun perluasan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan.
Dukungan pemerintah dan kolaborasi antarpemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat penerapan multiusaha kehutanan.

Melalui pemenuhan berbagai prakondisi tersebut, pengembangan MUK diharapkan mampu memperluas investasi dan ekspor hasil hutan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan dengan tetap menjaga fungsi ekologisnya.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles