Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan melalui Forum Strategis Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membahas hambatan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan sampah, perizinan lingkungan, hingga pemanfaatan nilai ekonomi jasa lingkungan.
Forum tersebut berlangsung di Kantor KLH/BPLH, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini mempertemukan Staf Ahli Gubernur, kepala dinas lingkungan hidup, dan pejabat kementerian untuk menghimpun masukan dari daerah sekaligus merumuskan tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH/BPLH, Hanifah Dwi Nirwana, menekankan bahwa Staf Ahli Gubernur memiliki peran penting dalam menghubungkan arah kebijakan kementerian dengan kebijakan kepala daerah. Sementara itu, dinas lingkungan hidup bertugas memastikan kebijakan tersebut berjalan di tingkat implementasi.
“Artinya, pertemuan hari ini sudah sangat tepat, saya meng-engagement teman-teman Staf Ahli Gubernur untuk bisa hadir bersama kami. Tugas Bapak/Ibu adalah ada di ruang kebijakannya Gubernur, dan DLH memastikan bahwa itu terimplementasi,” ujar Hanifah.
Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, forum tersebut membahas pentingnya penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai landasan ekologis dalam pembangunan daerah. Para peserta juga mendiskusikan optimalisasi Imbal Jasa Lingkungan (IJL) agar manfaat ekonomi dari jasa ekosistem dapat memberikan insentif bagi upaya perlindungan lingkungan.
Dalam sesi diskusi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti rumitnya proses birokrasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama untuk proyek berskala besar seperti reklamasi yang melibatkan sejumlah kementerian. Perwakilan daerah tersebut juga mengusulkan skema penghargaan bagi pemerintah daerah, antara lain melalui mekanisme seperti Dana Insentif Daerah (DID).
Persoalan berbeda disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menyoroti keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota untuk menangani sampah. Pemerintah daerah juga menghadapi kendala regulasi teknis dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di lapangan.
Menanggapi masukan tersebut, KLH/BPLH membahas alternatif penanganan, termasuk penerapan praktik baik pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) regional berbasis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti yang diterapkan di Banjarbakula, Kalimantan Selatan. KLH/BPLH juga menyatakan komitmen untuk mengintegrasikan sistem pelaporan daerah agar koordinasi dan tindak lanjut persoalan lingkungan dapat berjalan lebih baik.
Hanifah menegaskan, koordinasi pusat dan daerah perlu menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar pertukaran informasi atau laporan administratif. Menurutnya, data dan instrumen kebijakan yang dibahas dalam forum harus menjadi dasar untuk memperbaiki kondisi lingkungan di daerah.
“Jadi sebenarnya di daerah itu tidak berhenti menjadi laporan, artinya harus ada dong dampaknya. Ujungnya adalah bagaimana lingkungan hidup ini menjadi lebih baik. Untuk memastikan mata rantai tersebut berjalan, kita membutuhkan simpul penghubung, yaitu antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah,” pungkas Hanifah.
Melalui forum ini, KLH/BPLH mendorong penguatan hubungan kerja antara kementerian dan pemerintah daerah agar hambatan implementasi kebijakan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Sinergi tersebut diharapkan membantu pemerintah menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan tantangan di setiap daerah.
***



