Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong perusahaan meningkatkan kinerja lingkungan melampaui standar kepatuhan yang diwajibkan pemerintah. Langkah ini menjadi perhatian setelah evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2024/2025 menunjukkan 50,4 persen perusahaan yang dinilai masih memperoleh Peringkat Merah.
Dari total 5.476 perusahaan yang mengikuti penilaian PROPER 2024/2025, sebanyak 2.762 perusahaan atau 50,4 persen berada pada Peringkat Merah. Sementara itu, 2.265 perusahaan atau 41,4 persen memperoleh Peringkat Biru, 253 perusahaan atau 4,6 persen mencapai Peringkat Hijau, dan 39 perusahaan atau 0,7 persen meraih Peringkat Emas.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan masih perlu meningkatkan pengelolaan lingkungannya agar tidak berhenti pada pemenuhan standar dasar. Pemerintah mendorong pelaku usaha mengembangkan inovasi yang mampu mengurangi dampak lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Lebih dari Ketaatan PROPER 2025–2026 di Jakarta, Rabu (7/10).
Nixon menjelaskan, PROPER tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan. Program tersebut juga mendorong perusahaan mencapai kinerja yang lebih baik melalui inovasi dan penerapan praktik bisnis berkelanjutan.
“PROPER tidak hanya digunakan untuk menilai ketaatan perusahaan, tetapi juga mendorong perusahaan menghasilkan kinerja lingkungan di atas standar yang diwajibkan. Melalui pendekatan beyond compliance, perusahaan didorong mengembangkan inovasi dalam pengurangan emisi, efisiensi penggunaan energi dan air, pengelolaan limbah, serta program yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Nixon.
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa penilaian PROPER menerapkan ketentuan yang lebih tegas terhadap perusahaan yang terkena sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025, perusahaan peserta PROPER yang terkena sanksi administratif selama proses pemeringkatan akan langsung memperoleh Peringkat Merah, baik dalam penilaian ketaatan maupun kategori lebih dari ketaatan.
Di sisi lain, pelaksanaan PROPER menunjukkan kontribusi perusahaan terhadap pengurangan emisi dan efisiensi sumber daya. Pada PROPER 2025, program tersebut mencatat reduksi emisi gas rumah kaca sebesar 117,6 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e).
Selain itu, perusahaan yang dinilai mencatat efisiensi energi sebesar 812,65 juta gigajoule (GJ) dan penghematan penggunaan air mencapai 207,79 juta meter kubik. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan dapat menghasilkan manfaat operasional melalui pengurangan emisi dan penggunaan sumber daya yang lebih efisien.
KLH/BPLH terus memperluas cakupan penilaian untuk mendorong lebih banyak perusahaan memperbaiki kinerja lingkungannya. Sejak pertama kali diterapkan pada 1997 dengan melibatkan 85 industri, PROPER kini telah mencakup 5.476 perusahaan.
Pada 2026, pemerintah menargetkan jumlah perusahaan yang mengikuti PROPER meningkat menjadi 6.070 perusahaan. Perluasan ini diharapkan memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan di sektor usaha.
Instrumen penilaian PROPER juga mencakup berbagai aspek pengendalian dampak lingkungan, mulai dari pencemaran air dan udara hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Program ini turut mengintegrasikan pelaporan mandiri secara elektronik melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Melalui PROPER 2026, KLH/BPLH mendorong perusahaan menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. Peningkatan kinerja tersebut diharapkan dapat menekan dampak ekologis kegiatan usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
***



