Kementerian Kehutanan mendorong pengembangan usaha Perhutanan Sosial di Jawa Timur melalui diversifikasi komoditas dan jasa lingkungan. Pendekatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mempertahankan fungsi ekologis kawasan hutan dan pesisir.
Upaya itu dilakukan melalui Safari Perhutanan Sosial yang berlangsung pada 26–27 September 2026 di Kabupaten Malang dan Pasuruan. Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah dengan kelompok masyarakat pengelola Perhutanan Sosial untuk mengembangkan potensi usaha berbasis agroforestri, kopi, dan wisata alam.
Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Apri Dwi Sumarah mengatakan skema Perhutanan Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha berdasarkan potensi kawasan yang mereka kelola.
“Perhutanan Sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha sesuai potensi kawasan. Agroforestri dan ekowisata menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya,” ujar Apri di Malang.
Di Kabupaten Pasuruan, pengembangan usaha dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Makmur Abadi atau KTH Sumadi melalui komoditas kopi. Kelompok tersebut membudidayakan kopi arabika varietas Typica dan Bourbon Yellow dengan menerapkan pola agroforestri di kawasan lereng Gunung Arjuno.
Pola tersebut menggabungkan tanaman kopi dengan berbagai tanaman buah, antara lain alpukat, nangka, lemon, jeruk, dan mangga. Kelompok kemudian mengembangkan produk Kopi Sumadi sebagai salah satu hasil usaha yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, KTH Wonosantri Abadi di Kabupaten Malang mengembangkan usaha kopi dari tahap budidaya hingga pengolahan. Kelompok tersebut memasarkan produknya dalam sejumlah bentuk, mulai dari biji kopi sangrai, kopi bubuk, hingga kopi celup atau drip bag coffee.
Diversifikasi tanaman dalam sistem agroforestri memungkinkan masyarakat memperoleh sumber pendapatan dari beberapa komoditas dalam satu kawasan. Pada saat yang sama, pola tersebut mempertahankan keberadaan vegetasi sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi hutan.
Selain komoditas pertanian, Kementerian Kehutanan juga mendorong pengembangan usaha wisata berbasis alam. Safari Perhutanan Sosial mengunjungi sejumlah lokasi wisata pesisir, termasuk Pantai Lenggok di Desa Gajahrejo serta Pantai Tanjung Penyu di Desa Sitiarjo, Kabupaten Malang.
Apri menekankan bahwa pengembangan wisata alam perlu memperhitungkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus daya dukung ekosistem. Menurut dia, keberhasilan destinasi tidak semata-mata diukur dari jumlah wisatawan yang datang.
“Wisata alam tidak hanya sekadar menarik banyak wisatawan. Masyarakat harus memperoleh manfaat, sementara hutan dan ekosistemnya tetap terjaga. Flora, fauna, dan keaslian kawasan harus menjadi bagian yang dilindungi dalam pengembangan wisata,” jelasnya.
Kementerian Kehutanan juga mengaitkan pengembangan wisata dengan upaya perlindungan ekosistem pesisir. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah bersama mitra menanam pohon keben yang merupakan salah satu jenis pohon khas hutan pantai.
Kegiatan konservasi juga mencakup pelepasliaran 148 tukik penyu lekang dan penyu sisik bersama Bajulmati Sea Turtle Conservation. Pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem pesisir sekaligus mendukung pengembangan wisata alam yang memperhatikan keberadaan satwa dan habitatnya.
Potensi ekonomi Perhutanan Sosial di Jawa Timur tercermin dari Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang mencapai Rp1 triliun sepanjang periode 2021–2026. Nilai tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi yang berkembang dari pengelolaan kawasan oleh masyarakat.
“Di Jawa Timur capaian Perhutanan Sosial juga luar biasa. Nilai Transaksi Ekonomi dari 2021 sampai dengan 2026 mencapai Rp1 triliun,” kata Apri.
Kementerian Kehutanan selanjutnya mendorong agar capaian tersebut berkembang melalui pendampingan usaha, penguatan kemitraan, serta pengolahan produk bernilai tambah. Pengembangan usaha tidak hanya diarahkan pada produksi komoditas, tetapi juga mencakup jasa lingkungan dan wisata berbasis alam.
Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai pelaku usaha dalam pengelolaan kawasan sekaligus mendorong mereka mempertahankan kondisi ekologis hutan. Pengembangan agroforestri dan ekowisata menjadi dua bentuk usaha yang dapat menghubungkan manfaat ekonomi dengan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Safari Perhutanan Sosial di Malang dan Pasuruan menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan memperluas pengembangan usaha masyarakat berdasarkan potensi lokal. Pemerintah berharap penguatan usaha dari hulu hingga hilir dapat meningkatkan manfaat ekonomi bagi kelompok pengelola tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan.
***



