Ekonomi kreatif (ekraf) kini diposisikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak hanya menambah nilai ekspor, tetapi juga membuka jutaan lapangan kerja berkualitas dan mendorong kewirausahaan di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan antara Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya dengan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Indroyono Soesilo, di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026, disepakati bahwa pengembangan ekraf akan terus difokuskan pada penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, dan percepatan hilirisasi serta industrialisasi agar nilai tambah tetap di dalam negeri.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi sektor ekraf. Investasi ekonomi kreatif menembus USD 11,32 miliar, sementara nilai ekspor mencapai USD 31,94 miliar—angka yang setara dengan sekitar 12 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia.
Sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam skala besar, dengan sekitar 27,4 juta pekerja terlibat di dalamnya. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf tercatat sekitar 6,9 persen, menegaskan kontribusinya sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional.
Guna memperkuat fondasi jangka panjang, pada 2 Juli 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (RINDEKRAF) 2026–2045. Dokumen yang terdiri dari 21 Pasal ini menjadi panduan strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif secara terarah, terukur, dan berkelanjutan selama dua dekade ke depan.
Salah satu terobosan penting dalam RINDEKRAF adalah perluasan klasifikasi usaha ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor, dengan penambahan empat subsektor baru: konten digital, teknologi baru, voice over, dan modifikasi otomotif.
Di sisi lain, RPJMN 2025–2029 menetapkan 7 subsektor prioritas nasional yang dikelompokkan dalam empat bidang utama: Bidang Kreativitas Seni dan Budaya,
Bidang Kreativitas Desain, Bidang Kreativitas Teknologi & Digital dan Bidang Kreativitas Media. Subsektor prioritas seperti film, animasi, musik, dan gim diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap investasi, ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan PDB nasional.
Guna memastikan implementasi di lapangan, pemerintah meluncurkan Program Flagship Ekraf Transformational Strategy, yang mencakup:
Aktivasi Desa Kreatif – menggerakkan potensi lokal di tingkat desa
Aktivasi Creative Hub – menyediakan ruang kolaborasi bagi pelaku kreatif
Creative by Indonesia – memperkuat branding dan daya saing produk kreatif Indonesia di kancah global.
Program ini dirancang untuk memfasilitasi pelaku ekraf sejak tahap rintisan dan inkubasi awal, kemudian menuju pemberdayaan, akselerasi, hingga kemandirian untuk masuk ke ekosistem nasional dan global. Dubes RI untuk Amerika Serikat, Indroyono Soesilo, menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan ekonomi kreatif Indonesia agar mampu bersaing di pasar ekspor, khususnya Amerika Serikat. Menurut data BPS yang diolah Kemenekraf, pada periode Januari–April 2026, AS menjadi negara tujuan utama ekspor ekraf Indonesia dengan nilai mencapai USD 3,31 miliar, didominasi oleh subsektor fesyen (USD 2,80 miliar), diikuti kriya (USD 480 juta) dan kuliner (USD 15,55 juta). Oleh sebab itu, KBRI Washington DC bersama KJRI di Los Angeles, San Francisco, Chicago, Houston, dan New York siap mendukung pembinaan UMKM ekraf hingga menghasilkan produk yang siap memasuki pasar AS.
Dalam pertemuan antara Menteri Ekraf dan Dubes RI di AS adalah agenda Internasional World Conference on Creative Economy (WCCE) ke-5, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 21–23 Oktober 2026. Konferensi internasional terbesar di bidang ekonomi kreatif ini akan dihadiri delegasi dari sekitar 80 negara, menjadi platform multilateral bagi pemerintah, pegiat, bisnis, akademisi, dan pemangku kepentingan ekraf internasional. WCCE 2026 ditargetkan menghasilkan dokumen Jakarta Vision on Creative Economy, yang akan dibawa ke PBB di New York untuk diusulkan menjadi Resolusi PBB 2026 tentang penguatan ekonomi kreatif dalam agenda global pasca-berakhirnya SDGs (2015–2030).
Ekonomi kreatif bukan sekadar sektor “pelengkap”, melainkan mesin pertumbuhan baru yang mampu: Menyerap tenaga kerja muda dan mengurangi pengangguran, Meningkatkan nilai ekspor nonmigas, Memperkuat identitas budaya Indonesia di mata dunia, Menciptakan ekosistem inovasi yang terhubung dari desa hingga pasar global.
Dengan RINDEKRAF sebagai kompas jangka panjang, program flagship sebagai akselerator, dan dukungan diplomasi melalui WCCE 2026, Indonesia sedang membangun fondasi untuk menjadi kekuatan ekonomi kreatif global dalam dua dekade mendatang.
***



