Kementerian Kehutanan mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga hendak membakar kawasan Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Petugas mengamankan MF saat melakukan patroli di kawasan konservasi tersebut dan selanjutnya menyerahkan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menjalani proses penyidikan.
Pengamanan berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB di Blok Kamto Pos Dua Grid 145, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. Lokasi tersebut berada sekitar 200 meter dari titik pembakaran pertama yang ditemukan petugas.
Petugas Balai Taman Nasional Baluran menemukan MF ketika menjalankan patroli untuk mengantisipasi kebakaran di kawasan. Petugas kemudian mengejar dan mengamankannya. Dari lokasi, petugas turut menyita satu korek api gas berwarna oranye, sepeda motor tanpa nomor polisi, telepon seluler, tumbler, kupluk, dan tas yang diduga berkaitan dengan aktivitas MF.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui menggunakan korek api tersebut untuk membakar kawasan Taman Nasional Baluran. Ia juga menyatakan telah melakukan pembakaran pada 31 Agustus, 1 September, 2 September, dan 3 September 2026 di sejumlah lokasi.
Beberapa lokasi yang disebut dalam pemeriksaan antara lain kawasan sekitar Waduk Bajul Mati serta Pos 1 dan Pos 2. Berdasarkan keterangan sementara, MF melakukan rangkaian pembakaran tersebut atas inisiatif sendiri. Penyidik kini masih mendalami keterangan tersebut dengan mencocokkannya terhadap alat bukti dan kondisi di lapangan.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena terjadi ketika Taman Nasional Baluran menghadapi ancaman kebakaran berulang. Data Balai Taman Nasional Baluran mencatat 70 kejadian kebakaran dengan total luas terdampak mencapai 838,79 hektare sepanjang Mei hingga Juli 2026.
Kebakaran kembali terjadi pada 29 Agustus 2026 dengan luas sekitar 50 hektare. Balai Taman Nasional Baluran bersama TNI dan Polri kemudian melakukan penanganan terhadap kebakaran tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang mengancam kawasan konservasi. Menurutnya, kerusakan kawasan tidak hanya berdampak terhadap aset negara, tetapi juga dapat mengurangi manfaat ekologis yang dibutuhkan masyarakat.
“Kawasan konservasi adalah kekayaan negara dan kepentingan publik yang harus dilindungi. Kerusakannya bukan hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga dapat membebani masyarakat dan mengganggu manfaat ekologis yang dibutuhkan bersama,” ujar Januanto.
Ia mengatakan Kementerian Kehutanan akan terus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum untuk melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
“Kami tidak akan membiarkan kepentingan sesaat mengorbankan hutan dan masyarakat. Setiap pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas,” katanya.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Agus Setyabudi mengapresiasi respons cepat petugas dalam mengamankan MF. Ia menilai pengawasan harus terus diperkuat, khususnya pada lokasi yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
“Kebakaran di kawasan Taman Nasional Baluran tidak hanya mengancam vegetasi, tetapi juga habitat dan ruang jelajah satwa serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Agus.
Menurut Agus, Balai Taman Nasional Baluran akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi serta memperkuat perlindungan kawasan konservasi.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa pembakaran yang disampaikan MF. Penyidik akan menguji keterangan tersebut dengan bukti yang ditemukan serta fakta di lapangan.
“Setiap titik api di kawasan konservasi harus ditelusuri. Dalam perkara ini, petugas mengamankan MF saat diduga hendak melakukan pembakaran dan penyidik kemudian mendalami keterangannya terkait aktivitas pembakaran yang dilakukan selama beberapa hari di sejumlah lokasi,” kata Aswin.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. “Seluruh keterangan dan fakta di lapangan akan diuji dengan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MF terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 40B ayat (1) huruf c juncto Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kementerian Kehutanan akan melanjutkan penguatan perlindungan kawasan melalui patroli, deteksi dini, pengendalian kebakaran, dan penegakan hukum. Upaya tersebut juga melibatkan Polisi Kehutanan, Manggala Agni, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, relawan, pengelola kawasan, dan masyarakat untuk mencegah kebakaran serta aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
***



