Pemberdayaan masyarakat dan kerja sama multipihak didesak untuk menjadi pilar utama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Komisariat Daerah (Komda) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sumatera Selatan dan Lampung dalam menanggapi inpres baru tersebut, yang memperkuat upaya terkoordinasi oleh kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah untuk mencegah serta mengendalikan karhutla.
Ketua Komda APHI Sumsel, Iwan Setiawan, mengatakan bahwa penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar yang lebih ketat harus diimbangi dengan kapasitas masyarakat yang lebih kuat, akses terhadap alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta kelembagaan pencegahan kebakaran yang lebih baik di tingkat desa.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan akan lebih efektif ketika masyarakat ditempatkan sebagai bagian sentral dari solusi. Mereka membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar memiliki pengetahuan, kapasitas, fasilitas, serta pilihan ekonomi yang dibutuhkan untuk mengelola lahan tanpa membakar,” ujar Iwan pada Sabtu (5/9).
Ia menyampaikan bahwa program pemberdayaan berbasis desa seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, dan inisiatif serupa yang dikembangkan oleh pelaku usaha bermitra dengan pemerintah dan masyarakat harus diperkuat serta diperluas.
Program-program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kebakaran, mendorong pengelolaan lahan tanpa membakar, memperkuat kelompok masyarakat peduli api, serta melibatkan warga dalam patroli, deteksi dini, pelaporan, dan penanganan awal kebakaran.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman. Yang tak kalah penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan menyediakan alternatif praktis agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menggunakan api,” kata Iwan.
Penguatan Implementasi Inpres 11/2026
Iwan menyambut baik penerbitan Inpres No. 11 Tahun 2026, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut memberikan arahan yang lebih jelas dan terkoordinasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencegah serta mengendalikan karhutla.
Instruksi tersebut mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan menginstruksikan pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang dapat ditafsirkan sebagai melegalkan praktik tersebut.
Komda APHI Sumsel dan Lampung menekankan bahwa penegakan hukum harus disertai dengan edukasi, pendampingan, serta solusi praktis bagi masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada pengelolaan lahan.
Pendekatan berbasis masyarakat, menurut APHI, sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pencegahan kebakaran tidak terbatas pada penegakan aturan saja, tetapi juga menyentuh faktor sosial dan ekonomi di balik praktik pembukaan lahan.
Pendekatan ini menjadi sangat krusial di tengah meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau, di mana api dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan dampak lingkungan serta kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Melalui pemberdayaan masyarakat yang lebih kuat dan tindakan terkoordinasi antara lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat lokal, APHI berharap implementasi Inpres No. 11 Tahun 2026 dapat memperkuat pencegahan kebakaran di tingkat lokal serta menekan risiko meluasnya kebakaran menjadi bencana yang lebih besar. (**)



