Revisi Permen Kehutanan Disiapkan, Nilai Tambah Produk Hutan Jadi Prioritas

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan penyempurnaan regulasi mengenai pengolahan dan pemasaran hasil hutan sebagai langkah strategis untuk mempercepat hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan, serta memperkuat daya saing industri kehutanan nasional. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus respons terhadap perkembangan industri dan perdagangan global.

Penyempurnaan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, khususnya pada aspek pengolahan dan pemasaran hasil hutan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian berusaha sekaligus memperkuat tata kelola industri hasil hutan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, saat membuka Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 6 bertema “Transformasi Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam Mendukung Hilirisasi dan Nilai Tambah Sumber Daya Hutan” yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Erwan mengatakan Indonesia harus mampu mengoptimalkan kekayaan hutan tropis melalui pengembangan industri yang menghasilkan nilai tambah sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan.

“Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi,” ujarnya.

Menurut Erwan, paradigma pembangunan kehutanan tidak lagi hanya berfokus pada penyediaan bahan baku, tetapi harus mampu membangun industri pengolahan yang inovatif, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi hanya dapat dicapai apabila kelestarian hutan tetap menjadi fondasi utama pembangunan sektor kehutanan.

“Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis,” katanya.

Lebih lanjut, Erwan menjelaskan pembangunan industri kehutanan diarahkan menggunakan pendekatan forest-based value chain, yakni menghubungkan seluruh rantai nilai mulai dari pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran hingga ekspor sebagai satu ekosistem terpadu. Pendekatan tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi industri sekaligus memenuhi tuntutan pasar global terhadap aspek legalitas, keberlanjutan, dan jejak karbon produk.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menjelaskan penyempurnaan regulasi juga bertujuan menyesuaikan pembagian kewenangan setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus memperkuat sistem pembinaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap industri pengolahan hasil hutan.

“Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” ujar Ade.

Ia menambahkan keberhasilan hilirisasi memerlukan kesamaan visi seluruh pemangku kepentingan agar industri hasil hutan nasional semakin kompetitif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian, RR. Citra Rapati, menilai integrasi data dan interoperabilitas sistem menjadi kunci dalam mendukung transisi kewenangan antarinstansi.

“Nilai tambah itu tidak akan tercapai tanpa bahan baku yang legal dan lestari,” kata Citra.

Direktur Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam dan Ketenaganukliran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ratih Damayanti, menilai inovasi teknologi berperan penting dalam meningkatkan efisiensi produksi dan menghasilkan produk kehutanan bernilai tambah.

“Kayu adalah material yang keunggulannya luar biasa dan masih sangat relevan untuk masa depan,” ujarnya.

Dari sisi pelaku usaha, Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Tjipta Purwita, mengemukakan bahwa industri pengolahan kayu masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kepastian pasokan bahan baku, efisiensi produksi, kepastian pasar, penyederhanaan perizinan, hingga dinamika perdagangan global. Menurutnya, dukungan fiskal, modernisasi industri, penguatan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), diversifikasi pasar, serta kemitraan hulu-hilir menjadi faktor penting untuk memperkuat daya saing industri nasional.

Webinar yang dimoderatori communication strategist Prita Laura tersebut diikuti sekitar 850 peserta yang berasal dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan. Berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar implementatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri hasil hutan.

Menutup kegiatan tersebut, Erwan mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan proses konsultasi publik sebagai momentum memperkuat ekosistem industri hasil hutan Indonesia yang berdaya saing sekaligus berkelanjutan.

“Mari kita wujudkan pengelolaan hutan lestari melalui industri pengolahan hasil hutan yang berdaya saing sehingga mampu menghadirkan nilai tambah sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles