Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi menuntaskan penyidikan kasus pengangkutan kayu ilegal di jalur Trans Palu–Tolitoli dengan melimpahkan tersangka berinisial F (25) ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk segera disidangkan. Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 19 Januari 2026.
Pelimpahan tersangka dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan disertai barang bukti berupa satu unit truk Toyota Dyna berwarna merah yang mengangkut 71 batang kayu berbentuk bantalan dari berbagai jenis dan ukuran. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses peradilan.
Kasus ini terungkap melalui operasi bersama Balai Gakkum Sulawesi dan Detasemen Polisi Militer TNI XII/2 Palu pada 27 September 2025 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka saat mengangkut kayu tanpa dokumen sah, berikut kendaraan pengangkut dan terpal penutup muatan.
Tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu, sementara barang bukti disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini mencerminkan komitmen penegakan hukum kehutanan yang konsisten.
“Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal yang mengancam kelestarian hutan,” ujar Ali Bahri.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal dan memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
***



