Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menangkap dua pelaku penambangan ilegal batubara di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur.
Kedua tersangka, D (42) selaku direktur perusahaan tambang dan E (38) sebagai penanggung jawab alat berat, resmi ditahan di Rutan Polresta Samarinda sejak Sabtu (19/7/2025).
Kasus ini bermula pada awal April 2025 saat sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul sedang melakukan penelitian herpetofauna di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut.
Mereka mendengar suara alat berat dan mendapati lima unit ekskavator sedang beroperasi di area hutan untuk menggali batubara. Salah satu mahasiswa, Muhammad Syafii, sempat mendokumentasikan aktivitas tersebut dan melaporkannya kepada pihak kampus.
Laporan tersebut diteruskan ke Balai Gakkum Kalimantan. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 April 2025, hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Fakultas Kehutanan Unmul,” ujar Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom.
Selain menahan kedua tersangka, penyidik juga menyita tiga unit ponsel sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Penambangan tanpa izin di kawasan KHDTK tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam fungsi kawasan sebagai ruang pendidikan dan konservasi.
Kasus ini menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di wilayah hutan, khususnya yang berada di bawah pengelolaan institusi akademik. ***



