Komisi IV DPR RI mulai membuka ruang diskusi untuk melakukan pembaruan terhadap regulasi kehutanan nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu, 25 Juni 2025 di Gedung Nusantara, para anggota dewan bersama akademisi dan pakar kehutanan menilai bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak lagi menjawab kompleksitas pengelolaan hutan masa kini.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa peraturan yang berlaku saat ini kerap tumpang tindih dengan kebijakan sektoral lainnya, seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN maupun lembaga terkait lainnya.
“Undang-undang yang lahir di awal reformasi ini sudah tak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Banyak aturan saling bertabrakan, sehingga menyulitkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” kata Sturman dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan perlunya reformulasi regulasi kehutanan agar dapat menjamin kepastian hukum dan mendorong pemanfaatan hutan secara optimal untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, pembagian fungsi dan pengelolaan hutan antar lembaga pemerintah harus diperjelas dalam undang-undang yang lebih modern dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Senada, anggota Komisi IV lainnya, I Nyoman Adi Wiryatama, menilai bahwa regulasi saat ini sudah kadaluarsa dan tidak mampu mengakomodasi dinamika sosial dan lingkungan terkini.
“Ini bukan hanya soal revisi, tetapi saatnya kita rumuskan undang-undang kehutanan yang baru,” ujarnya.
Nyoman menambahkan bahwa proses penyusunan UU baru akan melibatkan waktu panjang dan partisipasi luas dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha kehutanan, hingga masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dalam forum RDPU tersebut, Komisi IV mulai menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk Perum Perhutani dan sejumlah konsultan kehutanan.
Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan draf awal regulasi kehutanan yang lebih relevan dengan tantangan ekologis dan ekonomi Indonesia ke depan. ***



