Pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan dengan luas 3,1 juta hektare. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya untuk perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Demikian dikutip forestinsights.id seperti dirilis dari laman resmi Sekretariat Kepresidenan, Kamis 6 Januari 2022.
Selain izin sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin-izin di sektor pertambangan dan perkebunan.
Pencabutan tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengkoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor.
Izin sektor kehutanan yang dicabut sebanyak 192 izin seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Pemerintah juga mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuh Presiden Jokowi.
Sementara untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Presiden Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. ***