Pemerintah berhasil menertibkan 321,07 hektare lahan tambang ilegal melalui operasi gabungan pada Senin (15/9/2025).
Aset negara tersebut kini kembali dikuasai, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi dan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus diperketat. Ia menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi.
Hasil operasi menunjukkan 148,25 hektare tambang ilegal berada di kawasan PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya berada di wilayah PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Kedua perusahaan memiliki izin tambang, namun tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.
Jeffri menjelaskan bahwa Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) dengan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab lingkungan.
Ia menambahkan Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam setiap penindakan.
Kementerian ESDM menjadi bagian dari struktur Satgas PKH Halilintar, dengan Menteri ESDM duduk sebagai Tim Pengarah bersama menteri terkait, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP. Di tingkat teknis, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba berperan sebagai anggota aktif.
Penertiban ini tidak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga menjadi peringatan tegas bagi seluruh perusahaan tambang agar mematuhi regulasi.
Pemerintah berharap langkah tersebut memperkuat tata kelola pertambangan nasional sekaligus melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. ***