Rabu, 29 Januari 2025

Prabowo Teken Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Download Di Sini

Latest

- Advertisement -spot_img

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.

Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin.

“Bahwa untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain
di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya
penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan
penerimaan negara, diperlukan landasan operasional
untuk melakukan penertiban kawasan hutan,” demikian dinyatakan pada Bagian Menimbang Huruf C Perpres 5/2025.

Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan baik di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.

Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Berikt Link Download Perpres No 5 Tahun 2025 KLIK DI SINI.

- Advertisement -spot_img

More Articles