Minggu, 22 Juni 2025

Perhutanan Sosial Diperkuat sebagai Proyek Strategis Nasional, Menteri Kehutanan dan DPR Tekankan Peran Ekonomi Rakyat

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah dan DPR RI menegaskan kembali komitmen menjadikan Perhutanan Sosial sebagai instrumen utama dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan kawasan hutan.

Dalam pembukaan Gelar Karya Perhutanan Sosial Proyek Strengthening Social Forestry (SSF) yang digelar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyatakan dukungan kuat untuk penguatan program ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan bahwa program Perhutanan Sosial kini mendapatkan perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi nasional untuk menghadirkan keadilan pengelolaan sumber daya alam.

“Dulu hutan hanya bisa dilihat dari jauh oleh rakyat. Sekarang mereka diajak masuk dan diakui sebagai bagian dari penjaga sekaligus penerima manfaat dari hutan itu sendiri,” ujarnya dalam sambutan.

Hingga saat ini, skema ini telah memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola lebih dari 8,3 juta hektare hutan, menjangkau 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga mencatat bahwa masih terdapat sekitar 5 juta hektare kawasan yang berpotensi dikelola masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu capaian konkret yang ditunjukkan dalam kegiatan ini adalah pelepasan ekspor kopi perdana sebanyak 8 ton ke Dubai, hasil produksi dari Koperasi Luhak Bungsu—sebuah koperasi petani hutan di bawah skema Perhutanan Sosial.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah bukti nyata bagaimana kebijakan negara dapat menurunkan angka kemiskinan desa sekaligus menjaga keseimbangan ekologi.

“Kini petani tidak lagi dihantui rasa takut dikejar petugas hanya karena mengelola hutan. Mereka memiliki izin legal dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Titiek juga menyoroti dukungan regulasi lintas kementerian, seperti dimasukkannya petani hutan sebagai penerima subsidi pupuk dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 4 Tahun 2025.

Ini adalah pertama kalinya petani dari skema Perhutanan Sosial mendapat akses insentif secara eksplisit.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi terhadap sinergi antara lembaga-lembaga pemerintah dan pelaku usaha yang mendukung keberhasilan rantai pasok produk-produk kehutanan sosial seperti kopi, madu, dan rempah.

Gelar Karya Perhutanan Sosial menjadi wadah untuk menampilkan keberhasilan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari berbagai daerah, memperluas jejaring pasar, dan mendorong inovasi pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan pemerintah, lembaga internasional, swasta, serta perwakilan komunitas lokal. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles