Jumat, 2 Januari 2026

Pentingnya pemahaman regulasi US-FDA bagi produk kosmetika dan skincare Indonesia untuk tembus pasar Amerika Serikat

Latest

- Advertisement -spot_img

Seri webinar Food and Drug Administration (FDA) ke-3, bertema “Pemahaman Regulasi US-FDA Untuk Produk Kosmetika dan Skincare: Peluang, Tantangan, dan Strategi di Pasar Amerika Serikat (AS)”, digelar oleh KBRI Washington DC pada 20 November 2025, dihadiri 100 pelaku usaha kosmetik dan skincare dari Indonesia, guna dapat memanfaatkan potensi pasar di AS yang besar dan menjanjikan.

Webinar dibuka oleh Duta Besar Indonesia untuk AS, Indroyono Soesilo, yang menekankan pentingnya kepatuhan regulasi. “Industri kosmetika dan skincare Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan, namun untuk menembus pasar AS, diperlukan kepatuhan ketatatan ketentuan US-FDA. Dengan kepatuhan regulasi yang kuat dan penguatan branding Indonesia, kita optimis produk hero Indonesia ini akan menjadi pemain kunci di pasar AS, yang bernilai ratusan miliar dolar itu”, tegas Dubes Indroyono.

“Kita masih defisit dalam ekspor – impor produk kosmetik dan skincare”, demikian disampaikan oleh Deden Muhammad, Direktur Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan”. “Ekspor kosmetik dan skincare tahun 2024 mencapai US$153 sedang impor kita mencapai US$ 487 juta”, imbuhnya. Oleh sebab itu, pasar ekspor harus terus diperluas, termasuk menembus pasar Amerika Serikat.

Atase Perdagangan KBRI Washington D.C., Ranitya Kusumadewi, memaparkan gambaran pasar AS yang kini didominasi oleh tren clean beauty, botanical skincare, halal/vegan formulations, sustainable packaging, dan wellness.

“Konsumen AS kini menunjukkan preferensi yang semakin kuat terhadap natural & tropical botanicals, ini merupakan peluang signifikan bagi produk Indonesia. Kami melihat produk berbasis preparat kecantikan, manikur/pedikur, serta natural extracts sudah mulai mendapatkan respons positif,” ujar Ranitya.

Bahan baku alami Indonesia untuk kosmetik yang diminati konsumen AS, antara lain: kunyit, lidah buaya, centella asiatica, bengkuang, kemiri dan beras.

Apalagi, sesuai Peraturan Pemerintah No.39/Th.2021, maka mulai Oktober 2026, semua produk kosmetik asal Indonesia harus bersertifikat halal, sehingga mampu membuka pasar global lebih luas.

Data dari United Nations COMTRADE 2024 memperlihatkan bahwa ekspor kosmetik dan skincare dari Indonesia ke AS mencapai US$ 2.7 juta. Tentu ini masih kecil dibandingkan potensi pasar AS yang sangat besar.

Namun demikian, semua produk kosmetik dan skincare yang masuk ke AS harus memenuhi persyaratan Modernization of Cosmetics Regulation Act (MoCRA) 2022, yang mewajibkan sejumlah peraturan teknis ketat, termasuk diantaranya registrasi fasilitasi, Product Listing, Safety Substantion, U.S.

Agent, pelaporan insiden, dan penerapan standar Good Manufacturing Practices (GMP). Demikian disampaikan Agus Setiawan, Regulatory Advisor US-FDA Compliance Registrar Corp. yang hadir sebagai pembicara pada webinar. MoCRA mewajibkan semua produk kosmetik dan skincare didaftarkan ke US-FDA.

Melalui kebijakan safety substantion, maka produsen harus menjamin keamanan produk dan memiliki catatan yang mendukung keamanan produk. Sedang melalui GMP maka US-FDA akan menetapkan regulasi berkaitan dengan desain dan fasilitas produksi, kontrol kontaminasi, pengujian kualitas dan inspeksi, termasuk protokol sanitansinya.

Memang regulasi ekspor kosmetik dan skincare ke AS amat ketat. Oleh sebab itu, KBRI Washington D.C. terus berperan aktif memfasilitasi pemahaman regulasi ini, serta menyusun strategi promosi dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan ‘Hero Products’ Indonesia ini berhasil menembus pasar AS yang besar tadi.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles