Jumat, 15 November 2024

Pembayaran Karbon Rp1,7 Triliun untuk Kaltim Disalurkan, Masyarakat Adat Kebagian

Latest

- Advertisement -spot_img

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup akan menyalurkan pembayaran penurunan emisi gas rumah (GRK) dari program Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)–Carbon Fund Bank Dunia ke Provinsi Kalimantan Timur.

Penyaluran dana hingga Rp1,7 triliun ini ditujukan untuk penerima manfaat hingga ke tingkat tapak termasuk masyarakat adat.

Penandatangan kerja sama penyaluran dana tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Kalimantan Timur, di Jakarta Selasa 28 Februari 2023.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku bersyukur dengan adanya kesepakatan pembayaran insentif dan akan berkoordinasi untuk menyalurkan dana ke Pemerintah Kabupaten dan Kota yang turut terlibat dalam program kemitraan tersebut.

“Segera kami koordinasikan, dan bila dananya siap akan segera disalurkan ke Kabupaten dan Kota ,” kata Isran Noor.

Program FCPF-Carbon Fund melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ruang lingkup kegiatan yang dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program FCPF–Carbon Fund sebesar 20,9 Juta dolar AS (atau setara Rp303 Miliar) melalui BPDLH. Pembayaran secara penuh 110 Juta dolar AS atau hampir senilai Rp1,7 Triliun akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara BPDLH dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Kalimantan Timur adalah untuk penyaluran pembayaran advance payment result Based Payment (RBP) REDD+ FCPF Carbon Fund.

Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk responsibility cost (25%) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur; Performance cost (65%) sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; dan rewards (10%)  yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp260 Miliar. Mekanismenya adalah penyaluran melalui APBD sebesar Rp110 miliar dan melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur). Sementara Rp150 Miliar akan disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya untuk pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota.

Untuk dana yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 desa di 7 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.***

- Advertisement -spot_img

More Articles