Jumat, 2 Januari 2026

Pembalakan Terorganisir di Mentawai Terbongkar, Jaringan Kayu Ilegal Ditindak

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan menyatakan berkas perkara kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 setelah menemukan dugaan pembalakan liar terorganisir sejak 2022 hingga 2025.

Penyidik mengamankan 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, serta 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 m³ sebagai barang bukti awal dari lokasi di Mentawai.

Tindak lanjut penyelidikan di Gresik pada 11 Oktober 2025 menghasilkan penyitaan satu kapal tugboat TB JENEBORA 1 dan tongkang TK Kencana Sanjaya yang membawa 1.199 batang kayu bulat bervolume 5.342,45 m³.

Penyidik dan jaksa memastikan seluruh barang bukti telah ditempatkan di lokasi penyimpanan resmi sementara tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kasus dari Mentawai hingga Gresik merupakan upaya negara menutup celah perusakan hutan dari hulu hingga hilir.

Ia menyatakan penegakan pidana dilakukan bersamaan dengan penataan perizinan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak taat.

Dwi menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan sejumlah persetujuan pemanfaatan kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah.

Pemerintah juga mewajibkan verifikasi alas hak oleh dinas kehutanan provinsi untuk mencegah pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan skema legal dalam memutihkan hasil hutan ilegal.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha akan diperketat melalui penerapan sistem keterlacakan bahan baku dan penegakan sanksi berlapis.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan PT BRN diduga membabat kawasan Hutan Sipora, termasuk wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga, melalui penebangan di area yang belum dibebani alas hak hingga masuk ke kawasan hutan produksi.

Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) diduga dimanipulasi untuk menyamarkan kayu ilegal sebagai produk legal.

Penyidikan menemukan potensi kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) mencapai Rp1.443.468.404.

Kementerian Kehutanan memperkirakan total kerugian negara, termasuk kerusakan lingkungan dan dampak hidroorologis seperti banjir, kekeringan, dan longsor, dapat mencapai Rp447.094.787.281.

Pemerintah menegaskan proses hukum akan berjalan hingga ke pengadilan untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindak pembalakan liar tersebut.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles