Kementerian Kehutanan meluncurkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Plus dengan fitur ketelusuran yang telah ditingkatkan. Adanya SVLK Plus memastikan setiap produk kayu yang diekspor dapat dilacak asal-usulnya sehingga akurat meningkatkan aspek legalitas dan menjamin kelestarian pengelolaan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan traceability produk hasil hutan.
“Adanya SVLK Plus kita memastikan setiap produk hasil hutan yang diekspor memiliki kepastian asal-usul bahan baku yang dapat dilacak secara akurat. Teknologi berbasis spasial dalam sistem ini meningkatkan transparansi, menjamin legalitas produk, serta memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bebas deforestasi,” kata dia dalam sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Dida Mighfar Ridha saat “Live Event Kinerja Industri Kehutanan Dalam Peningkatan Nilai Tambah Produk Olahan Hasil Hutan” di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Dida mengatakan produk Industri Kehutanan secara konsisten memberi kontribusi yang signifikan pada kinerja ekspor nasional dalam 5 tahun terakhir.
Capaian nilai ekspor produk industri kehutanan periode tahun 2024 hingga awal Desember telah mencapai 11,896 miliar dolar AS. “Berdasarkan perkembangan pertumbuhan nilai ekspor dalam beberapa tahun terakhir, nilainya berpotensi mampu menyamai capaian tahun 2023 sebesar 12,756 miliar dolar AS,” katanya.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Ristianto Pribadi menjelaskan SVLK Plus mempertegas fitur ketelusuran yang dilengkapi dengan geolokasi. “Ketentuan ketelusuran ini dulu sudah ada, sekarang dengan SVLK Plus dimunculkan sehingga lebih memperkuat traceability-nya,” kata Ristianto yang akrab dipanggil Tito.
Bersamaan dengan peluncuran SVLK Plus, dilakukan Pelepasan Ekspor Produk Olahan Hasil Hutan yang Bersertifikat SVLK Plus ke Pasar Global dari tiga lokasi yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang, PT Riau Andalan Pulp and Paper di Pangkalan Kerinci, dan PT Kutai Timber Indonesia di Probolinggo.
Pada saat itu juga diluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari SiHutanku.id, dan E-Katalog kehutanan versi 6.
Tito menjelaskan Sihutanku.id merupakan pengembangan dari sistem informasi yang sudah ada sebelumnya yang kini ditambahkan dengan fitur marketplace. SiHutanku.id menyediakan layanan informasi ketersediaan bahan baku kayu bulat dari Industri Hulu (PBPH dan Perhutani) serta layanan sarana promosi produk olahan hasil hutan bersertifikat SVLK bagi Publik
Sementara E-Katalog sektor kehutanan akan mempermudah pelaku usaha, industri kehutanan termasuk UMKM, dalam mengakses pasar domestik bagi pengadaan barang Pemerintah, sehingga proses pemasaran menjadi lebih transparan dan efisien, dan memberikan peluang yang setara bagi semua pihak.
Tito menegaskan bahwa pengembangan sistem informasi tersebut sesuai dengan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan digitalisasi. ***