Jumat, 2 Januari 2026

Menteri LH Tegaskan: Mal dan Pasar Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah pusat terus memperketat implementasi pengelolaan sampah di kawasan perkotaan padat. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa seluruh kawasan perdagangan, permukiman, kuliner, pasar, hingga mal wajib mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri—tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hanif dalam kunjungan kerja ke wilayah Jakarta Utara, yang dimulai dari area fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga RW 06 Kelapa Gading dan Mall of Indonesia (MoI).

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya andalkan TPA. Setiap kawasan wajib bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan,” ujar Menteri Hanif saat menemui awak media.

Ia menyampaikan bahwa sistem pengelolaan sampah kawasan padat seperti Jakarta Utara harus terintegrasi, transparan, dan tunduk pada regulasi.

Pemerintah, menurutnya, tidak akan menoleransi sistem outsourcing pengangkutan sampah ke pihak ketiga tanpa kontrol yang ketat, karena berisiko tinggi menyebabkan pembuangan liar ke TPA ilegal.

“Kami sudah menemukan contoh nyata di Limo, Depok. Sampah dikelola oleh pihak ketiga tak bertanggung jawab, lalu dibuang secara open dumping. Pelakunya dijatuhi hukuman lima tahun dan denda miliaran rupiah,” katanya.

Regulasi ini ditegaskan melalui UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta didukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari sumbernya.

Dalam kunjungan ke RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Menteri Hanif memuji inisiatif bank sampah warga RT 003 yang telah mempraktikkan pemilahan dan pengelolaan limbah domestik. Ia menyebutnya sebagai contoh partisipasi masyarakat yang konkret dan layak direplikasi.

Sementara itu, saat menginspeksi kawasan HOREKA dan MoI yang menghasilkan 5 ton sampah per hari, Menteri Hanif memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk pembiaran. Kalau dalam satu bulan tidak ada perubahan, sanksi administratif akan diberlakukan,” tegasnya.

Menteri Hanif menambahkan bahwa seluruh inisiatif ini merupakan bagian dari strategi nasional pengurangan timbulan sampah 52,21% pada 2025 dan target Indonesia bebas sampah pada 2029. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles