Jumat, 2 Januari 2026

Menteri Kehutanan Serahkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Masyarakat Banyuwangi

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah pusat resmi mengalihkan status kawasan hutan produksi tetap seluas 152 hektare di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi lahan permukiman dan pertanian masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Nomor 373 Tahun 2025 kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan perwakilan masyarakat di De Djawatan, Senin pagi.

Dalam keterangannya, Menteri Raja Juli menyatakan bahwa dengan diterbitkannya SK tersebut, masyarakat secara resmi tidak lagi menempati kawasan hutan negara.

“Alhamdulillah, hari ini saya serahkan langsung SK pelepasan kepada Ibu Bupati dan masyarakat. Artinya, tanah yang Bapak Ibu tempati sekarang bukan lagi kawasan hutan,” ujar Raja Juli.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang pada 23 Juni lalu menerima langsung keluhan warga terkait persoalan tukar guling lahan.

Wapres meminta agar penyelesaian administrasi dilakukan sebelum 9 Juli 2025. Merespons hal itu, Menteri Raja Antoni berhasil menyelesaikan proses administratif lebih cepat, yakni pada 1 Juli 2025.

SK pelepasan lahan ini mewajibkan Pemkab Banyuwangi untuk menyediakan lahan pengganti (land swap) seluas 164 hektare di Kabupaten Situbondo. Proses ini mengikuti seluruh prosedur hukum dan regulasi kehutanan yang berlaku.

Meski lahan telah resmi dilepas dari status kawasan hutan, Menteri Raja Juli menegaskan masih ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui sebelum masyarakat memperoleh sertifikat hak milik, seperti penetapan tata batas, persil, dan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi).

“Tinggal sedikit tahapan lagi. Nanti akan kami asistensi agar semua berjalan cepat sesuai arahan Presiden dan Wapres,” jelasnya.

Langkah ini disambut baik masyarakat Dusun Pancer yang telah lama menantikan kejelasan status tanah yang mereka tempati.

Proses ini juga menandai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria berbasis dialog dan kebijakan berkeadilan, serta mendukung legalisasi lahan rakyat di wilayah-wilayah rawan tumpang tindih penggunaan kawasan. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles