Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan dengan mengamankan sejumlah alat berat dan kayu yang diduga berasal dari aktivitas pemanenan ilegal di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas maraknya praktik pencucian kayu ilegal yang memanfaatkan celah penatausahaan hasil hutan.
Penyidik Gakkum Kehutanan mengamankan barang bukti di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM. Barang bukti tersebut meliputi lebih dari 60 batang kayu bulat, sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat excavator PC 200 merek Komatsu, satu unit buldoser dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam kondisi rusak, serta sejumlah mesin pengolahan kayu berupa mesin belah, mesin ketam, dan mesin bor.
Selain pengamanan di TPK PHAT JAM, tim Gakkum Kehutanan melakukan penyisiran di lokasi lain di luar area PHAT tersebut. Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan satu unit excavator PC 200 merek Hitachi serta sebaran kayu bulat yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas di PHAT JAM. Excavator tersebut ditemukan berada di kawasan hutan di hulu Sungai Batang Toru, sekitar delapan kilometer dari lokasi TPK.
Seluruh barang bukti telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Alat berat excavator PC 200 merek Komatsu beserta kayu bulat dan kayu olahan diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan guna proses hukum lanjutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa praktik pencucian kayu ilegal semakin masif dan dilakukan secara terorganisir. Ia menyebut modus yang kerap digunakan adalah menyamarkan kayu hasil pembalakan liar menjadi seolah-olah legal melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan kayu.
Dwi menambahkan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak hanya menyasar aktivitas di kawasan hutan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap peredaran dan pemanfaatan hasil hutan. Gakkum Kehutanan memastikan proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai kejahatan kehutanan.
Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah rawan pelanggaran, khususnya di Sumatera Utara, guna melindungi hutan dan mencegah kerugian negara akibat pembalakan liar.
***



