Kamis, 1 Januari 2026

Konsep Baru Adipura, Pengelolaan Sampah Kini Jadi Aspek Utama Penilaian

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengumumkan transformasi Program Adipura dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Reformasi konsep penghargaan ini menjadikan pengelolaan sampah sebagai indikator utama, sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan 100% pengelolaan sampah layak pada tahun 2029.

Dalam konsep barunya, Adipura tidak lagi hanya menilai estetika kota, tetapi secara komprehensif mengevaluasi sistem pengelolaan sampah (50%), alokasi anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan SDM dan infrastruktur (30%). Penilaian ini fokus pada pengurangan sampah dari sumber, penerapan pemilahan, serta daur ulang berbasis masyarakat.

“Adipura bukan lagi sekadar trofi kota bersih. Kini ia menjadi alat perubahan nyata. Kota yang gagal berbenah akan kami beri status Kota Kotor. Ini bukan bentuk hukuman, melainkan peringatan bahwa kelalaian terhadap lingkungan adalah pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH-BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resminya.

KLH/BPLH menetapkan bahwa seluruh kabupaten/kota wajib mengikuti proses evaluasi berbasis data, penginderaan jauh, dan survei udara.

Daerah yang masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) otomatis dikeluarkan dari klasifikasi penerima Adipura.

Sebaliknya, kota yang mengalokasikan lebih dari 3% APBD untuk pengelolaan sampah dan memiliki sanitary landfill lengkap dengan pengolahan lindi dan gas metana akan mendapat insentif penilaian.

Proses penilaian dimulai Juli 2025 melalui sosialisasi di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dilanjutkan pembinaan hingga Oktober, lalu pemantauan dan verifikasi lapangan pada November 2025 sampai Januari 2026. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Februari 2026.

Dalam forum Rakornas Sampah 2025, KLH/BPLH juga menegaskan rencana percepatan revisi Perpres No. 35/2018 untuk memperkuat pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) serta mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk industri dan masyarakat sipil, dalam membangun sistem ekonomi sirkular nasional.

Keberhasilan transformasi Adipura sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. KLH/BPLH mengajak warga untuk memilah sampah dari rumah, mendukung bank sampah, dan mencegah pembuangan liar.

“Perubahan besar dalam sistem penilaian ini sekaligus menjadi alarm bagi lebih dari 343 TPA open dumping yang masih aktif. Sudah waktunya kita tinggalkan praktik lama yang mencemari lingkungan. Adipura bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tapi juga cerminan budaya bersih masyarakatnya,” tutup Hanif. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles