Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, berinisial TMM (40) dan R (30).
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam,
Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan TMM (40) selaku penyewa alat berat dan R (30) sebagai operator alat berat sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
TMM (40) dan R (30) ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TN Tesso Nilo, dan Balai Besar KSDA Riau pada saat sedang melakukan perambahan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator.
Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla),” jelas Sustyo dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa 27 Juni 2023.
Sustyo Iriyono menambahkan bahwa dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.***