Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Hasil pengawasan sepanjang Januari hingga Juli 2025 menunjukkan adanya titik api di area konsesi enam perusahaan, yang langsung direspons dengan penyegelan dan penghentian operasional.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemegang izin usaha wajib menjamin lahannya tidak terbakar. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pembiaran ataupun kelalaian dalam upaya mitigasi karhutla.
“Mitigasi adalah kewajiban mutlak bagi setiap konsesi. Jika ada pembiaran atau kelalaian, kami akan gunakan seluruh mekanisme hukum untuk menindak,” kata Rizal Irawan, Jumat (25/7).
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, pengelola pabrik kelapa sawit, ditemukan memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Selain itu, cerobong pabrik tersebut terpantau mengeluarkan emisi yang mencemari udara di wilayah Rokan Hilir. KLH/BPLH memutuskan menutup sementara seluruh kegiatan operasional pabrik sebagai langkah pengamanan lingkungan.
Tim pengawas menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan bukti lapangan yang valid dan berpotensi mengarah pada sanksi administratif, serta penyidikan lanjutan jika ditemukan unsur pidana.
“KLH/BPLH akan menggunakan pendekatan pidana, perdata, dan administrasi untuk menegakkan hukum lingkungan secara menyeluruh,” tegas Rizal.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh perusahaan untuk memperkuat langkah pencegahan menjelang puncak musim kemarau. Ia menekankan pentingnya pembangunan sekat kanal, embung air, dan patroli terpadu di wilayah rawan terbakar.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan yang lalai terhadap tanggung jawabnya menjaga lingkungan,” kata Ardyanto.
Proses investigasi terhadap enam perusahaan tersebut masih berlangsung, termasuk pendalaman bukti tambahan untuk tindak lanjut hukum ke depan. ***