Jumat, 2 Januari 2026

KLH/BPLH Hentikan Kegiatan 13 Perusahaan di Puncak, Tegaskan Komitmen Rehabilitasi Lingkungan Hulu Ciliwung

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam upaya pemulihan kawasan hulu Sungai Ciliwung.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara langsung meninjau lokasi terdampak longsor dan banjir di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan menyampaikan bahwa kementeriannya telah menghentikan kegiatan 13 perusahaan yang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Langkah ini diambil menyusul bencana banjir dan longsor yang menewaskan tiga orang dan melanda tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung pada Sabtu, 5 Juli.

Hujan ekstrem selama dua hari berturut-turut memicu bencana tersebut di wilayah yang secara ekologis sudah lama dikategorikan rawan longsor.

“Kami tidak akan membiarkan pembangunan tanpa izin dan pengabaian lingkungan terus terjadi di kawasan hulu yang rentan bencana. Penegakan hukum adalah tindakan yang harus diambil untuk menyelamatkan daerah ini,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi di Desa Tugu Utara dan Ponpes Al Barosi.

KLH/BPLH bersama tim ahli dari bidang geologi, tanah, tata ruang, dan ekotoksikologi melakukan verifikasi terhadap kegiatan usaha di wilayah Puncak dan Sentul.

Hasilnya, ditemukan dua jenis pelanggaran utama: kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dan kegiatan berizin yang tetap menimbulkan kerusakan serius.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian telah mengeluarkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian terhadap 13 perusahaan.

Selain itu, sembilan usaha yang izinnya tumpang tindih dengan konsesi PT Perkebunan Nusantara VIII juga tengah dievaluasi bersama Pemkab Bogor.

Empat tenant di kawasan Agrowisata Gunung Mas, termasuk PT Taman Safari Indonesia dan PT Tiara Agro Jaya, akan dibongkar dalam waktu dekat.

Menteri Hanif menekankan perlunya evaluasi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan dan risiko bencana di masa depan.

“KLHS bukan sekadar dokumen, tapi panduan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rehabilitasi jangka panjang, KLH/BPLH juga akan mempercepat penanaman vegetasi pengikat tanah, serta mengajak masyarakat terlibat dalam kegiatan penghijauan, edukasi, dan pengawasan pembangunan.

Menteri Hanif menegaskan bahwa semua langkah akan didasarkan pada kajian teknis kondisi geologi, karakter tanah, serta kerentanan kawasan Puncak terhadap perubahan iklim dan tekanan pembangunan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta segera mempercepat evaluasi dokumen persetujuan lingkungan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan yang memperparah kerusakan lingkungan. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles