Jumat, 2 Januari 2026

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Pabrik Pencemar Lingkungan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menyegel fasilitas milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), sebuah perusahaan peleburan aluminium yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa PT MPI tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.

Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.

Akibat emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, menyebabkan pencemaran udara terhadap wilayah sekitar.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan dalam siaran resminya Kamis (27/6/2025).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” ujar Menteri Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles