Rabu, 12 November 2025

Kemenhut Siapkan Empat Regulasi Baru untuk Perkuat Tata Kelola Karbon Nasional

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan empat peraturan turunan guna memperkuat tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan integritas, transparansi, serta efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC, Belém, Brasil, Senin (10/11/2025).

Wamenhut Rohmat menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disiapkan meliputi revisi terhadap Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan, revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 mengenai zonasi dan rencana pengelolaan hutan, revisi Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, serta penyusunan peraturan baru terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

“Empat regulasi ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif,” ujar Wamenhut Rohmat.

Ia menambahkan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting bagi tata kelola karbon nasional. Aturan ini menegaskan posisi strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi yang berdampak langsung pada masyarakat melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

Kemenhut sebelumnya telah memperluas jangkauan kerja sama global melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) pada Oktober 2025. Kolaborasi ini berfokus pada peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta mendorong partisipasi sektor swasta dalam memperkuat pasar karbon nasional.

“Seluruh langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan. Sektor kehutanan kini menjadi penggerak reformasi kelembagaan dan modernisasi tata kelola untuk mewujudkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Kemenhut juga menjalankan lima program utama untuk mempercepat transformasi sektor kehutanan: digitalisasi layanan publik, penguatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan hutan adat, pengembangan agroforestri, peningkatan konservasi hutan, serta penerapan kebijakan satu peta untuk mengurangi konflik lahan.

Reformasi ini telah menunjukkan hasil konkret. Luas kebakaran hutan di Indonesia turun drastis dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi sekitar 213 ribu hektare pada 2025. Selain itu, Kemenhut memodernisasi 57 taman nasional melalui sistem pemantauan digital dan pengembangan ekowisata berkelanjutan.

Dalam sektor ekonomi hijau, Kemenhut memperluas skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang mendorong diversifikasi usaha nonkayu seperti madu, rotan, resin, tanaman obat, dan jasa lingkungan berbasis karbon. Program ini diproyeksikan menciptakan lebih dari 240 ribu lapangan kerja hijau.

Hingga 2025, sebanyak 8,4 juta hektare hutan telah dialokasikan untuk perhutanan sosial, memberikan manfaat bagi 1,4 juta rumah tangga dan menciptakan 5,6 juta lapangan kerja baru. Kemenhut juga bekerja sama dengan OJK untuk memasukkan perhutanan sosial ke dalam Taksonomi Hijau Nasional serta memfasilitasi pengakuan 70.688 hektare hutan adat dengan target 1,4 juta hektare pada 2029.

“Keberhasilan Indonesia menghadapi perubahan iklim hanya dapat dicapai melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan mitra internasional. Sebagai negara hutan tropis, kolaborasi ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan,” pungkas Wamenhut Rohmat.

Ia menegaskan bahwa Indonesia kini siap menjadi pusat pasar karbon global dengan kredit karbon berintegritas tinggi yang tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia, tetapi juga menumbuhkan kesejahteraan masyarakat lokal.

- Advertisement -spot_img

More Articles