Sabtu, 24 Januari 2026

Kemenhut Dorong Pembentukan Puskorwilhut untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan mendorong penguatan tata kelola kawasan hutan nasional melalui kebijakan pengendalian pemanfaatan kawasan, penguatan pengawasan, serta pembentukan kelembagaan baru di tingkat wilayah. Upaya tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa kawasan hutan Indonesia memiliki peran strategis sebagai penyangga ekologis, sosial, dan ekonomi nasional. Dari total daratan Indonesia, sekitar 119,67 juta hektare atau 62,5 persen ditetapkan sebagai kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

“Kami terus menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional dan perlindungan fungsi ekologis hutan melalui pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis tata kelola yang baik,” ujar Rohmat.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Kehutanan juga melaporkan tren penurunan deforestasi sebagai hasil penguatan kebijakan dan pengawasan. Pada 2024, luas deforestasi tercatat sebesar 175.437 hektare dan menurun menjadi 166.450 hektare hingga Triwulan III 2025.

“Penurunan ini mencerminkan konsistensi kebijakan pengendalian deforestasi, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan pengawasan di lapangan,” jelas Rohmat.

Untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air, Kementerian Kehutanan menetapkan Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029. Program ini menargetkan pengembangan sekitar 1,1 juta hektare di 36 provinsi yang melibatkan lebih dari 3.000 desa melalui pendekatan agroforestry dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“Perhutanan Sosial menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” kata Rohmat.

Di bidang pengawasan kawasan, Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin. Hingga kini, pemerintah telah mencabut 40 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan kinerja buruk seluas sekitar 1,5 juta hektare serta menguasai kembali sebagian kawasan konservasi.

Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) sebanyak 35 unit di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran Puskorwilhut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas unit, integrasi kebijakan kehutanan, serta efektivitas pengawasan dan pengendalian kawasan hutan di tingkat regional.

“Kami memandang penguatan kelembagaan wilayah sebagai kunci untuk mempercepat pengendalian kawasan hutan secara lebih responsif dan terintegrasi,” ujar Rohmat.

Penguatan penegakan hukum juga diarahkan melalui penambahan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan, serta peningkatan jumlah personel Polisi Kehutanan guna memperbaiki rasio pengamanan kawasan.

Dalam jangka panjang, Kementerian Kehutanan menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas sekitar 12 juta hektare hingga 2034 sebagai bagian dari pemulihan ekosistem dan pengendalian perubahan iklim.

“Kami berharap dukungan Komisi IV DPR RI agar agenda penguatan tata kelola kehutanan ini dapat berjalan optimal demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rohmat Marzuki.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles