Kementerian Perdagangan menegaskan Pemerintah Indonesia tidak mendukung kebijakan lingkungan yang dilakukan secara unilateral oleh beberapa negara mitra, terutama kebijakan yang berpotensi menghambat perdagangan dan bersifat diskriminatif.
Demikian siaran pers yang diterima forestinsights.id, Selasa 22 Februari 2022.
Dijelaskan, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan kepada negara-negara di kawasan Eropa atas rencana kebijakan yang akan diterapkan, khususnya ketentuan due diligence untuk komoditas tertentu.
Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjadi bagian dari solusi masalah perubahan iklim. Indonesia meyakini bahwa isu perubahan iklim merupakan isu global sehingga harus dilakukan secara bersama-sama melalui dialog dan koordinasi.
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada COP26 di Glasgow, upaya Indonesia berfokus pada pengelolaan sumber daya hutan sebagai bagian dari komitmen dalam memenuhi kewajiban internasional, sejalan dengan Paris Agreement dan UN Sustainable Development Goals (SDGs).
Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) berupa pengurangan emisi rumah kaca sebesar 29 persen, atau 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Kebijakan unilateral berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Organiasi Perdagangan Dunia (WTO) karena bersifat diskriminatif dan menghambat perdagangan.
Seluruh negara selayaknya menghormati kesepakatan dan komitmen internasional, seperti Paris Climate Agreement dan SDGs, serta upaya negara lain dalam memenuhi komitmen tersebut.
Pembangunan berkelanjutan perlu pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing negara karena tidak terdapat pendekatan onesizefitsalldalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan tersebut.
“Indonesia terbuka untuk melakukan dialog dengan negara-negara di dunia untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi lingkungan.
Setiap negara harus menyusun kebijakan lingkungan yang lebih inklusif dan menghindari kebijakan yang restriktif dan diskriminatif,” demikian pernyataan Kemendag.
Untuk diketahui kebijakan due dilligence atau populer sebagai kebijakan anti deforestasi berpotensi menghambat komoditas andalan Indonesia seperti kayu, sawit, dan coklat. ***