Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
Diantara yang diatur dalam Permendag 23 Tahun 2023 adalah perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan/kayu menjadi 15.000 mm2 mulai 1 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2024.
Pembatasan luas penampang menjadi 10.000 mm2 akan kembali diberlkukan mulai 1 Agustus 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk memanfaatkan kemudahan ekspor yang telah disiapkan pemerintah.
Ia berharap upaya pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor dapat mendorong kinerja ekspor dan memperlancar arus ekspor.
“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu. Justru ekspor dipermudah. Kita juga atur komoditas-komoditas yang harus diekspor dalam keadaan jadi karena berikan nilai tambah untuk kita,”kata Mendag saat “Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor” di Kantor Kemendag, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurut Zulkifli, Kemendag berupaya terus mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Link Download Permendag 23 Tahun 2023, Ketentuan Relaksasi Ekspor Kayu S4S Hingga 15.000 MM2
- Kemendag Relaksasi Ekspor Produk Kayu S4S, E2E, dan E4, Berlaku Mulai 15 Juli 2023
“Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Namun demikian, kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor ini akan senantiasa kami reviu dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor,” kata Zulkifli.
Terkait kebijakan relaksasi ekspor luas penampang produk kayu, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri agar dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru. ***