Kamis, 9 Oktober 2025

Karhutla Ancam Hak Asasi Manusia, Komnas HAM Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan

Latest

- Advertisement -spot_img

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang dua bulan terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun, kebakaran sepanjang Juni hingga Juli 2025 telah melahap sedikitnya 8.594 hektare kawasan hutan dan lahan.

Komnas HAM mencatat Sumatera Utara menjadi daerah terdampak terluas dengan kejadian karhutla di 18 kabupaten/kota, disusul Sumatera Barat di 9 kabupaten/kota, Kalimantan Selatan di 4 kabupaten/kota, dan Riau di 3 kabupaten/kota.

Lembaga tersebut menegaskan karhutla bukan sekadar bencana alam. Kebakaran juga muncul akibat kelalaian, lemahnya pengawasan, buruknya tata kelola konsesi, dan minimnya penegakan hukum. Perubahan iklim dan konflik agraria ikut memicu kerentanan di kawasan rawan kebakaran.

Menurut Komnas HAM, kebakaran berdampak langsung pada hak-hak mendasar masyarakat, khususnya hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, kebakaran turut mempengaruhi hak atas kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, terutama bagi kelompok rentan.

Dalam pernyataan resminya, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera melaksanakan enam langkah prioritas.

Pertama, pemerintah diminta mengutamakan pencegahan dengan melibatkan komunitas lokal dan masyarakat adat dalam pengawasan wilayah.

Kedua, proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel dengan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran, termasuk korporasi, melalui penerapan prinsip strict liability.

Ketiga, negara memiliki kewajiban melakukan pemulihan lingkungan serta memenuhi hak-hak korban terdampak, termasuk memastikan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan pemulihan ekonomi.

Keempat, Komnas HAM mendesak penguatan pengawasan terhadap korporasi yang lalai dalam pengelolaan konsesi hutan.

Kelima, pemerintah diminta membuka data hasil pemantauan kebakaran hutan secara real-time dan mempublikasikan kondisi kawasan konsesi perusahaan.

Terakhir, Komnas HAM menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lahan, sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum sektor kehutanan serta perkebunan.

Komnas HAM menilai langkah-langkah ini penting untuk memastikan kebakaran hutan tidak lagi menjadi ancaman berkepanjangan terhadap hak hidup masyarakat Indonesia. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles