Selasa, 19 November 2024

KADIN Promosikan Multi Usaha Kehutanan, Optimalkan Potensi Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan inisiatif Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mempromosikan model bisnis multi usaha kehutanan dalam pengelolaan hutan produksi.

Penerapan multi usaha kehutanan dinilai potensial dari sisi bisnis sekaligus bisa membantu upaya pencegahan perubahan iklim.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto mengapresiasi RFBSH sebagai langkah KADIN yang menjembatani penerapan model bisnis multi usaha kehutanan.

Agus menjelaskan multi usaha kehutanan diimplementasikan berbasis lanskap.

Ini berarti bisnis di kawasan hutan tidak hanya bisa memanfaatkan kayu tapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan seperti penyerapan dan penyimpanan karbon.

Semua pemanfaatan ini bisa dilakukan cukup dengan satu izin.

“Implementasi multi usaha kehutanan akan mendorong pengelolaan hutan lestari sekaligus penting untuk mencapai komitmen Indonesia FOLU Net Sink 2030,” katanya saat Kick Off Meeting RFBSH KADIN, Selasa 24 Mei 2022.

Indonesia FOLU Net SINK 2030 adalah komitmen Indonesia untuk mencapai kondisi dimana penyerapan GRK sudah seimbang atau lebih besar dibandingkan emisinya pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) pada tahun 2030.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan dokumen Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030.

Menurut Agus, dokumen itu ditujukan bagi semua pihak untuk mengakselerasi peningkatan cadangan dan penurunan emisi GRK dalam pengendalian perubahan iklim.

Agus mengatakan, untuk mengimplementasikan Rencana Operasi FOLU Net Sink membutuhkan dukungan berbagai sumber daya seperti teknologi, SDM, dan pendanaan.

“KADIN juga diharapkan bisa berkontribusi signifikan pada pencapaian FOLU Net Sink,” katanya.

Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid mengatakan RFBSH berada di bawah payung besar KADIN Net Zero Emissions yang bertujuan untuk menyeimbangkan penyerapan dan emisi gas rumah kaca dalam pengendalian perubahan iklim.

“Inisiatif ini untuk mendukung tata kelola kehutanan sekaligus mitigasi perubahan iklim untuk pembangunan desa hijau,” kata Arsjad.

Sementara itu Wakil Ketua Umum KADIN Silverius Oscar Unggul mengatakan dengan adanya RFBSH diharapkan bisa memicu anggotanya yang sudah bergerak di bisnis kehutanan atau sektor lainnya untuk memulai model bisnis multi usaha kehutanan.

“KADIN akan berperan untuk memfasilitasi usaha lintas sektor untuk penerapan multi usaha kehutanan,” katanya.

RFBSH juga menjadi ruang dialog KADIN bersama KLHK dan pihak terkait. Silverius berharap program ini bisa berjalan dengan baik untuk mendukung pemerintah mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Dia juga berharap program multi usaha kehutanan ini bisa menciptakan lapangan kerja dan menguatkan perekonomian nasional berdasarkan ketersediaan lahan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bidang Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Dr Soewarso saat Kick Off Meeting KADIN RFBSH, Selasa 24 Mei 2022/Dok. KADIN

Sementara itu Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Bidang Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Dr Soewarso mengatakan RFBSH diharapkan menjadi jembatan untuk memfasilitasi dan menjawab tantangan pengembangan ekosistem bisnis baru kehutanan.

“Khususnya dalam pemilihan komoditas unggulan dan model bisnisnya,” katanya.

Saat ini luasnya hutan produksi yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 30,31 juta hektare.

Areal ini berpotensi untuk pengembangan pengembangan agroforestry melalui implementasi multi usaha. Kegiatan agroforestry bisa dilakukan untuk menghasilkan berbagai komoditas pangan, energi, dan komoditas potensial lainnya.

Soewarso berharap RFBSH bisa berperan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor usaha dan koordinasi dengan pemerintah.

“Melalui RFBSH, perlu didorong insentif untuk pengembangan ekosistem bisnis baru kehutanan misalnya tax holiday, pajak, PNPB dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon,” katanya. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles