Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
Peresmian ini diklaim merupakan milestone terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia.
Peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Wakil Menteri
Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dan Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara IDXCarbon Iman Rachman di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menteri LH Hanif menjelaskan, penyelenggaraan perdagangan internasional perdana unit karbon Indonesia ini merupakan wujud komitmen Indonesia setelah COP 29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan.
Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang akan disubmisi selambatnya tanggal 10 Februari 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon, yakni meliputi penguatan Sistem Registri Nasional (SRN); Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.
“Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi,” kata Hanif.
Adapun unit karbon yang telah diotorisasi dan siap diperdagangkan untuk pasar luar negeri berasal dari sektor energi berupa proyek energi baru dan terbarukan sebanyak 1.780.000 ton CO2e
Sebagai informasi, perdagangan unit karbon melalui IDXCarbon, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh KLH/BPLH telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang diawasi oleh OJK.
“Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim,” kata Menteri Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sangat mengapresiasi upaya cepat dan terkoordinasi dari kementerian dan lembaga terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, dalam memfasilitasi pembukaan perdagangan karbon internasional. Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen kuat untuk memajukan peran Indonesia di pasar karbon global.
“Kami menyambut gembira dan selamat atas kepemimpinan dari pemerintah Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto karena dalam waktu tiga bulan hal ini dapat dicapai, yang membuka potensi bursa karbon dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mahendra.
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, aktivitas perdagangan di IDXCarbon menunjukkan perkembangan positif. Pada akhir 2024, peserta yang terdaftar sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon telah mencapai 100 partisipan, meningkat pesat dari hanya 16 Pengguna Jasa saat peluncuran IDXCarbon.
IDXCarbon juga telah merayakan pencapaian luar biasa dengan memperdagangkan secara kumulatif sebesar satu juta ton unit karbon.
Sementara itu Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara IDXCarbon Iman Rachman menyampaikan keberhasilan ini juga didukung oleh sistem perdagangan IDXCarbon yang solid dan andal.
“IDXCarbon mengintegrasikan praktik terbaik dunia dari pasar kuota emisi (allowance) dan pasar kredit karbon (carbon credit) di dalam satu sistem, yang memungkinkan dilakukan perdagangan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi – Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. Perdagangan internasional perdana hari ini menunjukkan kesiapan dan kelengkapan sistem IDXCarbon untuk mendukung perdagangan karbon domestik maupun internasional,” katanya.
Dia mengatakan, keberhasilan perdagangan karbon luar negeri bergantung pada kolaborasi antara negara, swasta/industri, institusi keuangan, filantropi, perbankan, dan para pihak lainnya. Karena pada dasarnya, perdagangan karbon ini merupakan suatu aksi kolektif
yang tidak bisa dipisahkan perannya antar satu stakeholder dengan yang lain. ***