Indonesia terus memperkuat posisi produk hasil hutan di pasar global melalui sinergi kebijakan dan sertifikasi berstandar internasional. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan seminar Bersinergi Mempromosikan Hutan Lestari dan Keberterimaan Produk Hasil Hutan Indonesia di Pasar Global oleh Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) di Jakarta, (25/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi sertifikasi kehutanan nasional dan memperluas penerimaan produk hasil hutan Indonesia di pasar internasional.
Seminar turut dihadiri Kementerian Kehutanan RI, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), lembaga sertifikasi, serta para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai perwakilan pelaku industri kehutanan nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menekankan bahwa penguatan sertifikasi menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan global.
Ia menyampaikan bahwa sektor kehutanan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, meski pertumbuhan sejumlah komoditas menunjukkan kecenderungan stagnan.
Laksmi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sistem regulasi dan praktik pengelolaan hutan yang kuat, namun tantangan reputasi tetap muncul. Ia mendorong adanya komunikasi yang lebih utuh, berbasis data, dan konsisten untuk menunjukkan bahwa Indonesia mengelola sumber daya hutan sebagai aset terbarukan yang dapat ditelusuri.
“Sertifikasi menjadi simpul penting dalam memastikan integritas, ketelusuran, dan akuntabilitas produk kayu Indonesia,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa pemerintah terbuka mengakui sistem sertifikasi internasional yang kredibel sebagai bagian dari peningkatan daya saing.
Laksmi juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dalam kompetisi global. Ia meminta sinergi antara regulator dan pelaku industri untuk mempercepat perbaikan ekosistem usaha, menyelesaikan persoalan sosial dan biaya tinggi, serta memperluas diversifikasi produk non-kayu dan jasa lingkungan.
“Kita harus bicara dengan utuh, jujur, dan terus memperbaiki diri agar keberterimaan produk Indonesia semakin kuat,” tambahnya.
Ketua Umum IFCC, Saniah Widuri, menjelaskan bahwa IFCC sebagai national governing body dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) terus menjaga kredibilitas sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan rantai pasok.
Ia menjelaskan bahwa standar IFCC dibangun berdasarkan kondisi nasional Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta menuntut kepatuhan pada regulasi termasuk Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).
Hingga saat ini, sertifikasi IFCC telah mencakup lebih dari 5 juta hektare hutan dan 66 industri yang telah mengantongi sertifikat CoC, yang berkontribusi pada peningkatan ekspor produk pulp and paper hingga mencapai 3 miliar dolar AS.
Menurut Saniah, penerapan standar internasional menjadi semakin relevan menjelang implementasi regulasi Uni Eropa, termasuk EUDR, yang memerlukan ketelusuran asal kayu serta jaminan pemenuhan aspek sosial dan lingkungan. IFCC akan melakukan review standar pada 2026 untuk memperkuat integritas sistem dan memastikan kesesuaiannya dengan tuntutan global.
“Sinergi dengan Ditjen PHL dan APHI adalah langkah strategis untuk memperluas penerapan sertifikasi IFCC-PEFC dan memperkuat keberterimaan produk Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum APHI, Soewarso, menyatakan bahwa APHI menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai upaya kolektif memperkuat posisi industri kehutanan nasional.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas PBPH anggota APHI telah berkomitmen menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan membutuhkan dukungan sistem sertifikasi yang kredibel dan diakui internasional.
Melalui MoU dengan IFCC, APHI menargetkan peningkatan kapasitas anggota dalam penerapan sertifikasi, perluasan sosialisasi, serta percepatan penguatan rantai pasok bersertifikat di seluruh Indonesia.
Soewarso juga menyoroti urgensi menghadapi EUDR dan regulasi global lainnya yang menuntut standar ketelusuran dan keberlanjutan yang lebih tinggi.
Ia menilai sertifikasi IFCC-PEFC dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga akses pasar dan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia.
“Dengan sinergi pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga sertifikasi, kita memastikan praktik pengelolaan hutan terus berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menutup dengan menyampaikan bahwa penandatanganan MoU hari ini merupakan komitmen nyata sektor kehutanan untuk menjawab tantangan global dan memperkuat keberterimaan produk Indonesia di pasar internasional.
***



