Kementerian Perdagangan RI mengumumkan perubahan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sejumlah produk kayu dan komoditas ekspor lainnya, serta penurunan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Juni 2025.
Dalam siaran resmi yang dirilis Kamis (30/5/2025), HPE produk kayu menunjukkan peningkatan pada jenis kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari kategori kayu meranti dan rimba campuran, serta beberapa jenis dari hutan tanaman seperti kayu pinus, jati putih, akasia, sengon, karet, balsa, dan kayu putih.
Namun, sejumlah produk kayu lainnya mengalami penurunan HPE, termasuk jenis merbau, eboni, dan jati, khususnya untuk kayu olahan dengan penampang serupa.
Sementara itu, HR CPO periode Juni 2025 ditetapkan sebesar USD 856,38 per metrik ton (MT), turun USD 68,08 atau 7,36% dari bulan Mei yang berada di level USD 924,46/MT.
Penurunan ini turut memengaruhi tarif Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) dari Badan Layanan Umum BPDP Kelapa Sawit.
“BK CPO ditetapkan sebesar USD 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO, yakni sekitar USD 85,63/MT,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.
Penetapan HR CPO merujuk pada rata-rata harga dari tiga pasar utama:
- Bursa CPO Indonesia: USD 804,50/MT
- Bursa CPO Malaysia: USD 908,27/MT
- Port CPO Rotterdam: USD 1.132,90/MT
Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat selisih lebih dari USD 40 antara harga tertinggi dan terendah, maka HR dihitung dari dua harga median.
Berdasarkan aturan ini, HR ditentukan dari harga Bursa CPO Indonesia dan Malaysia.
Beberapa faktor turut memengaruhi pelemahan harga CPO, antara lain:
- Peningkatan produksi di Malaysia
- Prediksi penurunan permintaan dari India
- Penguatan nilai tukar dolar AS
Sementara itu, HR biji kakao periode Juni 2025 justru mengalami kenaikan signifikan menjadi USD 9.591,52/MT, naik USD 1.207,77 atau 14,41% dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada kenaikan HPE biji kakao menjadi USD 9.127/MT, meningkat USD 1.178 atau 14,82%.
Kenaikan harga kakao dipicu penurunan produksi di Afrika Barat akibat curah hujan tinggi.
Meski harga naik, tarif Bea Keluar untuk biji kakao tetap dipertahankan sebesar 15 persen.
Sementara itu, produk minyak goreng kemasan bermerek (RBD palm olein ≤ 25 kg) tidak dikenakan bea keluar, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025.
Penyesuaian harga referensi dan patokan ekspor ini menunjukkan dinamika pasar global yang terus berubah dan menjadi dasar penting bagi perhitungan tarif ekspor serta strategi perdagangan nasional ke depan. ***