Jumat, 23 Januari 2026

Green Democracy, Banjir Sumatra, dan Janji Undang-Undang: Menguji Pidato Ketua DPD di Bali

Latest

- Advertisement -spot_img

Oleh: Prof. Gusti Hardiansyah
Guru Besar Universitas Tanjungpura / Ketua ICMI Kalbar

Pidato Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin pada penutupan Silaknas dan Milad ke-35 ICMI di Bali bukan sekadar sambutan seremonial. Di dalamnya terkandung klaim besar, janji regulasi, kritik implisit terhadap model pembangunan, dan upaya membingkai ulang peran generasi muda serta cendekiawan.

Di atas panggung ICMI, Sultan tidak hanya membahas harapan, tetapi juga menyentuh luka: banjir di Sumatra, ketimpangan fiskal daerah, nasib masyarakat adat, hingga risiko demokrasi yang abai pada alam. Namun, di balik kalimat-kalimat yang mengalir rapi, ada sejumlah pertanyaan yang justru perlu diajukan—agar pidato tersebut tidak berhenti sebagai narasi inspiratif, melainkan diuji sebagai agenda kerja politik yang konkret.

DPD “Mega Fraksi” dan Janji Enam RUU Strategis

Sultan mengingatkan bahwa DPD RI memiliki 152 anggota—jika dikonversikan ke suara pemilih, ia menggambarkannya sebagai “74,7 juta suara” dan menyebut DPD layaknya “mega partai”, meskipun secara formal bukan partai politik. Pesan tersiratnya jelas: DPD bukan pelengkap tata negara, melainkan aktor politik yang sah dan punya legitimasi kuat.
Klaim ini diperkuat dengan satu pernyataan kunci: hanya satu bulan setelah dilantik sebagai Ketua DPD, ia langsung mengajukan enam RUU inisiatif DPD yang kini masuk Prolegnas prioritas. Di antara RUU tersebut:

  • RUU Perubahan Iklim
  • RUU Masyarakat Adat (Indigenous People)
  • RUU Kepulauan
  • RUU Pemerintahan Daerah
  • RUU BUMD
  • Satu RUU terkait tata ruang/arsitektur daerah

Bila daftar ini terealisasi, DPD akan tercatat bukan hanya sebagai lembaga pemberi pertimbangan, tetapi produsen gagasan regulasi strategis. Namun di sinilah pertanyaan investigatif perlu diajukan:

Apakah RUU-RUU tersebut akan lahir dalam bentuk yang kuat, atau akan “diringankan” dalam proses politik di DPR dan pemerintah?

Siapa yang akan diuntungkan dan siapa yang berpotensi dirugikan dari masing-masing RUU ini—khususnya RUU Perubahan Iklim dan Masyarakat Adat, yang akan bersinggungan langsung dengan korporasi besar di sektor tambang, sawit, dan energi?

Benarkah DPD akan memegang garis kepentingan daerah, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan pusat dan oligarki?

Pidato Sultan menyatakan haqqul-yakin bahwa pada periodenya akan lahir undang-undang yang baik. Dalam konteks politik Indonesia, keyakinan itu harus dibaca bukan sebagai kepastian, melainkan sebagai janji yang patut diawasi publik.

Banjir Sumatra: Alam Tidak Pernah Murka?

Salah satu bagian paling emosional dari pidato Sultan adalah ketika ia menyinggung bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ia mengungkap komunikasi intensif dengan senator-senator DPD dari Sumatra, turun ke pengungsian, bergotong-royong membantu warga, dan mengakui masih ada ratusan keluarga yang belum ditemukan.
Lalu ia merumuskan satu kalimat reflektif:

“Alam tidak pernah murka, kitalah yang sering lalai.”

Di satu sisi, kalimat ini adalah kritik terhadap cara kita memperlakukan lingkungan. Namun di sisi lain, ia membuka ruang pertanyaan: lalai siapa?

Apakah kelalaian ini hanya berada di level masyarakat, atau juga di level pemerintah yang memberi izin tambang, sawit, dan pembukaan lahan tanpa rambu tata ruang yang ketat?

Di era ketika izin perkebunan dan tambang begitu masif, sejauh mana DPD—yang kini mengusung RUU Perubahan Iklim—berani menyorot kebijakan sektoral yang memperlemah daya dukung lingkungan?

Apakah ke depan DPD, melalui RUU Kepulauan dan RUU Iklim, berani mendorong mekanisme sanksi fiskal dan politik bagi daerah/instansi yang mengabaikan daya tampung ekologi?

Sultan mengajak dari Bali: pembangunan boleh cepat, tapi tidak boleh merusak; pertumbuhan boleh tinggi, tetapi tidak boleh menyingkirkan kehidupan. Namun tanpa keberanian menyentuh struktur bisnis dan perizinan yang menjadi akar kerentanan ekologis, ajakan ini berisiko berhenti sebagai motto yang baik, bukan peta jalan kebijakan.

Bonus Demografi, AI, dan Reposisi Cendekiawan

Sultan menawarkan reposisi penting terhadap generasi muda. Ia menolak frasa klise “generasi muda adalah pewaris atau penerus bangsa” dan menggantinya menjadi:

“Generasi muda adalah penentu arah bangsa.”

Redaksi ini terasa sederhana, tetapi politis. Ia menempatkan anak muda bukan di kursi penonton yang menunggu giliran, melainkan di bangku pengemudi sejarah. Di tengah bonus demografi yang ia sebut sebagai “pisau bermata dua”, pesan ini menyentuh inti persoalan: apakah anak muda akan tetap menjadi liability (beban) atau diubah menjadi opportunity (kekuatan)?
Namun di saat yang sama, ia mengakui bahwa AI telah mengambil alih sebagian besar ranah kecerdasan, robot menggantikan tenaga fisik, dan hampir semua pengetahuan tersedia dalam sekali klik. Kesimpulannya:

“Yang tersisa dan tidak bisa digantikan adalah hati, kolbu, nurani.”

Di sini, ia mengembalikan peran ICMI: bukan sekadar gudang intelektual, tetapi penjaga moral dan hati nurani bangsa. Pertanyaannya:

Apakah ICMI sudah cukup radikal dalam mengkritik kebijakan yang merusak lingkungan dan memiskinkan rakyat, atau masih terlalu nyaman dalam ruang seminar dan rekomendasi lunak?

Apakah generasi muda ICMI diberi ruang untuk bicara lantang, atau hanya disiapkan sebagai “penerus yang sopan” tanpa mengganggu kenyamanan elite?

Pidato Sultan seolah mengajak ICMI untuk mengambil posisi lebih progresif. Namun konsistensi ajakan ini akan diuji ketika suara intelektual berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi.

Green Democracy: Antara Konsep dan Keberpihakan

Konsep Green Democracy yang ia gagas dan sudah ia patenkan sebagai “Hope and Balance” adalah inti narasi pidatonya. Demokrasi, menurutnya, tidak boleh berhenti di bilik suara; ia harus hadir:

di sawah,

di kampung,

di hutan,

di ruang kelas,

di piring makan warga,

dan di udara yang kita hirup.

DPD RI, dalam kerangka Green Democracy, disebut mendorong:

  • keadilan fiskal bagi daerah penjaga hutan dan laut,
  • pengakuan wilayah adat,
  • perlakuan lex specialis bagi 18 provinsi kepulauan lewat RUU Kepulauan.

Sekilas, ini tampak sejalan dengan aspirasi keadilan ekologis. Namun dari perspektif investigatif, kita patut mempertanyakan:

Apakah skema keadilan fiskal itu akan mengurangi ketergantungan daerah pada eksploitasi sumber daya alam, atau hanya menambah instrumen dana tanpa mengubah orientasi ekstraktif?

Apakah pengakuan wilayah adat akan dilindungi dari kriminalisasi masyarakat lokal ketika berhadapan dengan korporasi dan aparat?

Apakah RUU Kepulauan akan benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil daerah kepulauan—logistik, pendidikan, kesehatan, dan mitigasi bencana—atau sekadar menambah pasal tanpa anggaran memadai?

Green Democracy hanya akan bermakna bila diikuti keberpihakan yang jelas: berpihak pada warga kecil, masyarakat adat, dan generasi yang akan menanggung biaya kerusakan ekologi.

Dari Bali, Menjaga Harapan dan Keseimbangan

Pada bagian penutup, Sultan menyatakan:

“Demokrasi yang mengabaikan alam adalah demokrasi yang sedang menggali lubangnya sendiri.”

Kalimat itu pantas dicatat, dikutip, dan diulang. Namun lebih dari itu, ia pantas dimintai pertanggungjawaban politik.
Jika benar demokrasi yang abai pada lingkungan sedang menggali kuburnya sendiri, maka:

  • setiap revisi UU yang melonggarkan izin,
  • setiap pembiaran terhadap pembalakan dan tambang ilegal,
  • setiap proyek infrastruktur yang merusak ekosistem pesisir dan hutan,
  • harus dilihat sebagai galiannya.

    Pidato di Bali ini bisa menjadi penanda dua hal:

Awal dari babak baru DPD RI yang lebih progresif, berwawasan ekologi, dan berani berpihak; atau

Sebuah narasi indah yang akan tenggelam dalam rutinitas politik, tanpa jejak regulasi yang kuat.

Di sini, peran ICMI dan publik menjadi krusial: tidak hanya bertepuk tangan, tetapi mengarsipkan, mengingat, dan mengawal setiap janji yang diucapkan.
Green Democracy, Hope and Balance, bonus demografi, dan luka Sumatra—semua itu bukan sekadar bahan pidato, melainkan agenda serius yang harus terus digugat dan diaudit oleh nurani publik.

- Advertisement -spot_img

More Articles