Ekonomi kreatif memiliki potensi yang besar di tanah air. Pada tahun 2022 lalu, sektor ekonomi kreatif mampu menyumbang devisa ekspor hingga 26,9 miliar dolar AS dan membuka sekitar 24 juta lapangan kerja.
Dengan memasukkan teknologi digital kedalamnya maka diperkirakan potensi sebesar 130 miliar dolar AS dapat diraup dari sektor ekonomi kreatif pada tahun 2025.
Potensi tersebut perlu diperkuat dukungan regulasi yang lebih antisipatif terhadap perkembangan teknologi digital yang amat pesat. Terutama dukungan regulasi yang berkaitan dengan paten, hak cipta, hak atas kekayaan intelektual dan regulasi anti pembajakan desain produk guna melindungi para inventor, designer, komposer dan kreator.
Itulah butir butir hasil diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS), Rabu 18 Oktober 2023.
Diskusi yang dipandu Ketua Komite Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) CTIS, Dr. Ashwin Sasongko, menampilkan Dr. M. Neil El Himam, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang pernah bertugas di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pakar teknologi digital.
Neil Himam memaparkan angka-angka yang sangat menjanjikan. Sesuai UU No.24 tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, terdapat 17 Sub-Sektor Ekonomi Kreatif, dari kuliner, fashion, musik, film hingga game, arsitektur, kriya dan desain produk.
Data tahun 2021, PDB sub-sektor ekonomi kreatif Nasional mencapai 7,24% dengan sumbangan lima besar datang dari kuliner sebesar Rp478 triliun, fashion Rp210 triliun, kriya Rp174 triliun, televisi & radio Rp129 triliun dan penerbitan Rp73 triliun.
Adanya 370 juta telepon seluler yang dipakai di Indonesia, terdapat 210 juta pengguna internet ditanah air, serta memiliki 2 Decacorn dan 13 Unicorn maka Indonesia menjadi tujuan investasi ekonomi digital terpopuler di Asia, dengan proyeksi pertumbuhan mencapai 130 miliar pada tahun 2025.
Memang, perkembangan teknologi digital melaju pesat dan mampu menerobos tata batas negara. Sebagai contoh, perusahaan teknologi digital di Bandung mampu membuat Hybrid Integrated Circuit System (HICS) pesanan Badan Antariksa & Aeronautika AS – NASA.
Juga perkembangan berbagai budaya teknologi digital, seperti bahasa daerah digital , musik daerah digital dan video tentang budaya di masing masing daerah, lalu kesemuanya dimasukkan ke Youtube untuk dinikmati oleh para penggemarnya.
M. Neil mencontohkan tentang bahasa Jawa yang sudah ditransformasikan menjadi bentuk digital, lalu dimasukkan ke media Youtube, saat ini sudah di “hits” 80 juta orang.
Oleh sebab itu, peran regulasi menjadi sangat penting untuk melindungi beragam karya teknologi digital anak bangsa tadi.
Anggota CTIS, Dr. Idwan Soehardi, juga mengingatkan agar lembaga-lembaga litbang dan inovasi membentuk semacam Technology Transfer Office (TTO) di instansi masing-masing guna menghilirisasikan hasil-hasil riset ke industri. Unit semacam ini juga bisa berperan sebagai wahana untuk mempromosikan hasil hasil riset lembaga lembaga tadi ke industri.
Menindaklanjuti diskusi, maka dalam waktu dekat Kedeputian Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, bersama CTIS akan menggelar kegiatan Focus Discussion Group (FDG) tentang Digital Museum dalam rangka menginventarisasi dan melestarikan budaya dan artefak milik bangsa yang sudah berusia ribuan tahun guna mendukung industri pariwisata. ***