Jumat, 2 Januari 2026

Cegah Kayu Ilegal Saat Bencana, Gakkum Perluas Kanal Aduan Masyarakat

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan peredaran kayu di Sumatera dengan memperluas kanal pengaduan masyarakat dan meningkatkan patroli lapangan selama masa tanggap darurat bencana banjir.

Kebijakan ini berlaku di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai langkah pencegahan terhadap praktik ilegal yang berpotensi muncul di tengah situasi krisis.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengambil langkah tersebut sebagai respons atas penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Penangguhan ini menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu untuk mencegah pencampuran kayu legal dan ilegal selama kondisi darurat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa situasi bencana kerap membuka celah penyalahgunaan, sehingga pengawasan harus diperketat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan upaya pemulihan pasca bencana.

“Kami mendukung penuh kebijakan pembekuan sementara ini. Dalam kondisi darurat, prioritas utama adalah keselamatan dan pemulihan. Gakkum memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan bencana untuk melakukan kegiatan ilegal,” ujar Yazid di Jakarta, Rabu (11/12/2025).

Selama masa penangguhan, Ditjen Gakkum menjalankan dua strategi utama, yaitu memperluas kanal pengaduan dan meningkatkan pengawasan di lapangan. Masyarakat didorong untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu yang mencurigakan di wilayah terdampak.

Kementerian Kehutanan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam melalui call center, media sosial resmi Gakkum, sistem pengaduan daring (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id), serta hotline khusus +6285270149194. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat oleh tim penegakan hukum di lapangan.

Di sisi pengawasan, Ditjen Gakkum menginstruksikan para pengawas kehutanan untuk melakukan pemantauan intensif terhadap pemegang perizinan berusaha dan persetujuan PKKNK. Tim memastikan tidak ada aktivitas pemuatan, pengangkutan, maupun pengiriman kayu selama kebijakan penghentian sementara diberlakukan.

Kementerian Kehutanan menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas tata kelola kehutanan sekaligus mendukung pemulihan wilayah terdampak banjir di Sumatera agar berlangsung tertib, aman, dan berkeadilan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles