Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Siamang (Symphalangus syndactylus) yang dilakukan secara daring.
Penindakan dilakukan pada 25 April 2025 di kawasan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, setelah tim mendapatkan informasi dari pengawasan siber dan laporan masyarakat.
Pelaku berinisial KA (37 tahun) diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi satwa liar dilindungi melalui media sosial.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2025 dan kini ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam operasi tersebut, tim Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengamankan beberapa individu Siamang hidup yang langsung dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.
Siamang merupakan primata arboreal endemik yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional, dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Kami tidak berhenti di pelaku lapangan. Fokus kami adalah membongkar rantai distribusi, baik daring maupun konvensional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pola perdagangan satwa liar kini banyak bergeser ke ruang digital menggunakan sistem transaksi tersembunyi.
Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pendekatan berbasis intelijen dan cyber patrol sebagai respons terhadap dinamika kejahatan konservasi yang makin kompleks.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Agus Arianto, turut mengapresiasi langkah cepat Gakkum.
Menurutnya, penindakan ini bukan sekadar penyelamatan individu satwa, melainkan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekologis dan edukasi publik.
“Siamang adalah penjaga kanopi hutan. Menyelamatkannya berarti melindungi fungsi ekologis yang lebih luas,” jelasnya.
Sepanjang 2024–2025, Gakkum Kehutanan mencatat sejumlah capaian penting dalam pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL), termasuk penggagalan penyelundupan 165 kg trenggiling, penangkapan WNA di Bandara Sam Ratulangi dengan barang bukti taring harimau dan cula badak, hingga pengungkapan jaringan online penyelundupan spesimen satwa ke berbagai negara seperti AS, Kanada, Inggris, dan Taiwan.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memperkuat ketahanan ekosistem sebagai penyangga kehidupan global. ***