Rabu, 20 November 2024

Perubahan Iklim

APHI Usul Pengenaan Pajak Karbon untuk Perdagangan Karbon

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan Pajak Karbon melalui revisi Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Direncanakan pengenaan pajak karbon ini akan dilakukan untuk emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah sebesar Rp75 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pengenaan pajak karbon ini menjadi perhatian pelaku usaha. Landasan pengenaan pajak karbon ini sebaiknya didasarkan pada semangat untuk memotivasi tumbuhnya industri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo berharap sebaiknya tujuan penerapan pajak karbon adalah untuk mendorong pencapaian NDC dan untuk memberikan dukungan pendanaan dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

“APHI mengusulkan sebaiknya Pajak Karbon dipungut atas transaksi dari perdagangan karbon, karena baik penjual maupun pembeli dalam perdagangan karbon memperoleh manfaat dari transaksi ini,” jelas Indroyono, Senin 2 Agustus 2021.

Indroyono juga menambahkan penerapan pajak karbon berdasarkan transaksi dari perdagangan karbon, perlu penguatan melalui percepatan infrastruktur kelembagaan yang saat ini sedang digarap seperti proses pendaftaran di Sistem Registrasi Nasional, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, penerbitan sertifikat penurunan emisi serta kelembagaan perdagangan karbon domestik.

“Perlu penetapan level emisi di setiap sektor, bahkan di setiap entitas usaha yang nantinya akan digunakan sebagai base line untuk menghitung pengurangan emisi, karena itu pengenaan pajak karbon dalam RUU KUP perlu mempertimbangkan mekanisme perhitungan emisi tiap sektor usaha dan kesiapan infastruktur kelembagaan” imbuh Indroyono.

Penurunan Emisi GRK

Guna memenuhi komitmen Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan 5 sektor penting dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sektor energi, waste, IPPU (industrial process and production use), pertanian dan kehutanan.

Sektor-sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29% (setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e) dengan kemampuan sendiri dan sampai 41% (setara dengan 1.081 juta ton CO2e) dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

”Dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e dengan upaya sendiri dan sebesar 650 juta ton CO2e dengan bantuan internasional,” kata Indroyono.

Indroyono mengungkapkan, untuk pencapaian target NDC, kegiatan usaha di 5 sektor tersebut dituntut berinvestasi dalam melakukan aksi mitigasi baik melalui perbaikan teknologi maupun penerapan best management practices.

Dalam sudut pandang ini, Pemerintah perlu menetapkan batas ambang emisi yang harus di capai oleh masing-masing sektor tersebut dibandingkan dengan business as usual (BAU), atau masing-masing sektor tersebut menyatakan pengurangan emisi dari hasil mitigasi sektor lain.

“Bagi sektor usaha yang mencapai target, Pemerintah selayaknya memberikan penghargaan antara lain berupa insentif fiskal maupun non fiskal, dan bagi yang belum mampu, dapat diberikan pilihan melalui penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam bentuk perdagangan emisi atau offset karbon,” ujar Indroyono.

Perdagangan emisi atau offset karbon didorong agar kegiatan penurunan emisi dilakukan secara sinergi antar sektor. Penghasil emisi yang tidak mencapai target pengurangan emisi, dapat melakukan perdagangan emisi atau offset karbon di lingkup domestik dengan sektor kehutanan yang menghasilkan kelebihan CER (Certified Emission Reduction), antara lain melalui penurunan deforestasi dan degradasi hutan, penerapan pengelolaan hutan lestari serta peningkatan stok karbon hutan dari kegiatan restorasi dan rehabilitasi hutan.

Melalui mekanisme ini, jelas Indroyono, dapat mengurangi beban sektor usaha strategis dalam menurunkan emisinya.***

- Advertisement -spot_img

More Articles