Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) guna mencapai target pengurangan emisi dan mendorong perdagangan karbon. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyelenggaraan in-house training Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) sektor kehutanan.
Pelatihan yang digelar APHI bersama Yayasan Sarana Wanajaya ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pemegang PBPH dalam menyusun DRAM yang diperlukan dalam mekanisme Sistem Registri Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Kegiatan ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
Ketua Harian II Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Agus Justianto, dalam sambutannya pada pembukaan pelatihan di Jakarta, Selasa (25/2/2025), menyatakan bahwa keberhasilan strategi mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan sangat bergantung pada dukungan dan kerja sama berbagai pihak.
“Kami melihat ada kesamaan visi dan upaya serius dari APHI dan pemerintah dalam menyiapkan SDM anggotanya untuk mendukung percepatan perdagangan karbon, salah satunya melalui pelatihan ini,” ujar Agus.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan strategi jangka panjang rendah karbon melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.
Dalam strategi ini, sektor Forestry and Other Land Use (FoLU) diharapkan mencapai net sink pada 2030 dengan target penurunan emisi sebesar 540 Megaton CO2 ekuivalen pada 2050.
Agus menekankan bahwa sektor kehutanan sangat strategis dalam pencapaian target pengurangan emisi nasional, mengingat kontribusinya yang diproyeksikan mencapai hampir 60 persen dari total target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi aspek krusial dalam implementasi skenario mitigasi perubahan iklim.
“Kontribusi pemegang PBPH dalam mencapai FOLU Net Sink 2030 dapat dilakukan melalui upaya pengurangan emisi, peningkatan serapan karbon, dan konservasi cadangan karbon,” jelas Agus.
Sejalan dengan upaya tersebut, telah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peraturan ini memungkinkan pemegang PBPH serta pemegang hak pengelolaan perhutanan sosial untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon, pelaku usaha wajib menyiapkan DRAM yang memuat metodologi penghitungan pengurangan emisi atau peningkatan serapan GRK yang telah ditetapkan secara resmi oleh otoritas terkait.
Ketua Komite Pengembangan Organisasi, SDM, dan Penguatan Wilayah APHI, Tjipta Purwita, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan batch ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan pada November 2024.
Total peserta yang telah mengikuti pelatihan mencapai 99 orang, terdiri dari pemegang PBPH, Perum Perhutani, konsultan, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“In-house training ini bertujuan agar peserta memahami metodologi perhitungan pengurangan emisi dan peningkatan serapan GRK sesuai standar yang berlaku. Selain itu, mereka juga dibekali dengan pemahaman mengenai skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia,” jelas Tjipta.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari inventarisasi GRK, analisis kategori kunci, penetapan baseline, hingga simulasi perhitungan potensi pengurangan emisi. Dengan demikian, para peserta diharapkan mampu menyusun DRAM secara mandiri dan siap terlibat dalam perdagangan karbon. ***