Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pembinaan masyarakat dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Jakarta oleh Ketua Umum APHI Soewarso dan Ketua Umum GAPKI Eddy Martono Rustamadji, serta disaksikan perwakilan pemerintah dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.
Ketua Umum APHI Soewarso menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret dunia usaha dalam mendukung program pemerintah untuk menekan risiko karhutla secara berkelanjutan.
“Pembinaan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan karhutla yang efektif. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat di sekitar kawasan hutan dan perkebunan memiliki kapasitas dan insentif untuk menjaga lingkungan tanpa membakar lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono menegaskan, kolaborasi di tingkat tapak merupakan faktor kunci dalam pengendalian karhutla. “Pada usaha berbasis lahan, terdapat irisan tata kelola pengendalian karhutla yang tidak bisa ditangani oleh satu perusahaan, perlu kerja sama lintas usaha,” kata Eddy .
Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua organisasi sepakat membentuk Tim Koordinasi Bersama Pengendalian Karhutla APHI–GAPKI di tingkat pusat. Tim ini akan menyusun rencana kerja tahunan, menetapkan wilayah prioritas rawan karhutla, serta mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan patroli di lapangan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup edukasi dan penyadartahuan masyarakat, pemberdayaan ekonomi alternatif, penguatan program Desa Peduli Api, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan teknologi pengendalian kebakaran.
Selain itu, APHI dan GAPKI berkomitmen untuk mengembangkan modul pembinaan masyarakat kehutanan dan menyediakan sarana prasarana pendukung pengendalian karhutla di sekitar wilayah kerja anggotanya.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pendanaan akan bersumber dari kontribusi anggota APHI dan GAPKI serta potensi dukungan dana dari sumber lain yang tidak mengikat.
Melalui inisiatif ini, APHI dan GAPKI berharap sinergi antara pelaku usaha kehutanan dan perkebunan dapat memperkuat ketahanan lingkungan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung target nasional penurunan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
***



