Anak Muda Tabo-Tabo Kembangkan Edu-Ekowisata untuk Buka Peluang Ekonomi

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong generasi muda di sekitar Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Tabo-Tabo, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mengembangkan usaha berbasis edu-ekowisata. Upaya tersebut diarahkan untuk membuka peluang ekonomi sekaligus mempertahankan kelestarian hutan.

Sebanyak 30 pemuda berusia 17–30 tahun yang sebelumnya mengikuti bimbingan teknis kini membentuk Koperasi Jasa Panrita Deswita Mandiri. Kemenhut melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri), Badan P2SDM, kemudian memberikan dukungan berupa 27 unit atau paket peralatan produktif untuk menunjang lima bidang usaha.

Kelima usaha tersebut mencakup camping ground, sekolah alam, trekking dan forest healing, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), serta wisata religi dan budaya. Fasilitasi itu menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat KHDTK Tabo-Tabo agar tidak hanya berfungsi sebagai kawasan pembelajaran, tetapi juga dapat menjadi ruang pengembangan usaha masyarakat sekitar.

Kepala Pusgenri Luckmi Purwandari mengatakan pembinaan generasi muda perlu dilanjutkan sampai mereka mampu menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri. Menurut dia, potensi kawasan dapat menjadi modal usaha apabila didukung keterampilan, peralatan, kelembagaan, dan akses pasar.

“Kami ingin anak muda di sekitar hutan tidak hanya menjadi peserta pelatihan, tetapi tumbuh menjadi pelaku usaha. Tabo-Tabo memiliki potensi alam, HHBK, wisata, dan pengetahuan lokal yang dapat dikembangkan secara kreatif,” kata Luckmi.

Ia menambahkan, pengembangan usaha tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan ekonomi dengan upaya menjaga kawasan. Dengan demikian, aktivitas produktif generasi muda tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi kelestarian hutan.

Selain dukungan peralatan, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan usaha. Materi meliputi penyusunan Business Model Canvas, pengelolaan keuangan dan arus kas, serta perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP). Keterampilan tersebut diperlukan agar pelaku usaha dapat menentukan biaya dan harga secara lebih terukur serta mengelola pendapatan secara profesional.

Kemenhut juga mendorong peserta memenuhi aspek legalitas usaha. Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), peserta mengikuti klinik perizinan melalui sistem OSS-RBA, termasuk aktivasi akses, penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk koperasi.

Legalitas tersebut memberikan dasar bagi koperasi untuk mengembangkan kegiatan usahanya serta membuka akses terhadap berbagai peluang pembiayaan, program pemerintah, sertifikasi, dan pasar.

Kepala Balai P2SDM Wilayah VI Makassar Kamarudin La Ode mengatakan pengembangan usaha di Tabo-Tabo membutuhkan ekosistem pendukung agar potensi kawasan dapat diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

“Yang ingin kita bangun bukan hanya usaha, tetapi ekosistemnya. Anak muda Tabo-Tabo memiliki kawasan untuk belajar dan berkarya, potensi yang dapat dikembangkan, serta kelembagaan koperasi sebagai wadah bersama,” ujar Kamarudin.

Menurut dia, tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai dukungan yang telah diberikan dapat berkembang menjadi kegiatan usaha yang produktif dan mandiri, sekaligus tetap mempertahankan kelestarian KHDTK Tabo-Tabo.

Program tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, DPMPTSP, serta Pemerintah Kabupaten Pangkep. Keterlibatan lintas instansi diarahkan untuk memastikan pendampingan tetap berjalan setelah tahap pelatihan dan fasilitasi berakhir.

Melalui pembentukan koperasi dan pengembangan lima bidang usaha, generasi muda Tabo-Tabo diharapkan dapat mengembangkan model edu-ekowisata yang menggabungkan aktivitas pembelajaran, wisata, pemanfaatan potensi lokal, dan kewirausahaan. Skema tersebut sekaligus menempatkan kelestarian hutan sebagai bagian dari dasar pengembangan usaha.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles