Selasa, 19 November 2024

Alasan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Harus Terdaftar di Sistem Registri Nasional

Latest

- Advertisement -spot_img

Pelaku usaha yang menyelenggarakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) diharuskan mendaftarkan kegiatannya dalam Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan prosedur pendaftaran pada SRN PPI cukup mudah.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, KLHK Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021.

Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional.

Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.

“Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,” kata Hari Wibowo dalam pernyataanya dikutip Senin, 4 Maret 2024.

Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan.

“Jadi penting sekali SRN PPI ini,” Hari Wibowo kembali menegaskan.

Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles