Pakar hukum lingkungan Sadino menekankan pentingnya kesiapan pelaksanaan revisi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar, mulai dari penyelarasan regulasi hingga dukungan bagi masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya koreksi aturan yang memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare.
Dalam dialog dengan akademisi mengenai penanganan lahan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Prabowo menyoroti peraturan daerah yang masih membuka ruang pembakaran lahan. Presiden mempertanyakan kemampuan mengendalikan api apabila kebakaran meluas.
Presiden Prabowo menuturkan bahwa masih terdapat sejumlah peraturan daerah di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan hingga dua hektare. Menurut Presiden Prabowo, ketentuan tersebut dapat menjadi celah yang menyulitkan pengendalian apabila kebakaran meluas.
Pakar hukum lingkungan Sadino mendorong revisi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), disertai penyelarasan regulasi, dukungan bagi masyarakat, serta penegakan hukum yang objektif.
Menurut Sadino, evaluasi perlu mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya agar kebijakan pengendalian karhutla dapat diterapkan secara konsisten.
“Apabila regulasi diperbarui, peraturan yang lama juga harus disesuaikan,” kata Sadino dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Aturan Bakar Lahan Mau Diubah? Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah” pada 17 Oktober lalu.
Sadino menilai perubahan aturan perlu disiapkan melalui kajian yang menyeluruh dengan memperhatikan persoalan penerapannya di lapangan. Ketidakselarasan antara undang-undang dan peraturan pelaksanaan, menurut dia, dapat menyulitkan pengawasan dan penegakan hukum.
Sadino juga menekankan perlunya kejelasan kebijakan mengenai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila pengecualian tetap dipertahankan, persyaratan dan pelaksanaannya perlu diperjelas serta disertai penegakan hukum yang lebih tegas.
Pembenahan regulasi tersebut, lanjutnya, harus diikuti kesiapan anggaran untuk pencegahan, pendampingan masyarakat, dan penguatan koordinasi di tingkat tapak. Dukungan bagi masyarakat untuk mengelola lahan tanpa membakar perlu menjadi bagian dari perencanaan pengendalian karhutla.
Sadino mengatakan pemerintah perlu memperjelas pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan dan menggerakkan sumber daya pengendalian kebakaran agar penanganan di lapangan berjalan lebih efektif.
Dalam aspek penegakan hukum, Sadino mengingatkan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti untuk memastikan sumber serta penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain.
“Saya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara lebih objektif,” ujar Sadino.
Menurut dia, perusahaan juga dapat menjadi pihak yang terdampak kebakaran. Oleh karena itu, penentuan tanggung jawab perlu mempertimbangkan penyebab kebakaran serta kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah mendukung pembenahan aturan pembukaan lahan dengan cara membakar, disertai solusi yang dapat diterapkan masyarakat.
“Pembukaan lahan tanpa bakar memerlukan dukungan teknologi, termasuk penggunaan mesin,” kata Erwansyah.
Erwansyah mengatakan pemerintah perlu memberikan kemudahan akses terhadap teknologi pembukaan lahan tanpa bakar bagi peladang di sekitar kawasan hutan. Dukungan tersebut dapat dikembangkan sebagaimana bantuan sarana pertanian bagi petani persawahan, dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat setempat.
Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menurut Erwansyah, dapat berkontribusi melalui pendampingan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Kemitraan juga dapat diperkuat melalui penyerapan hasil produksi agar dukungan tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Erwansyah turut mengusulkan agar regulasi memperjelas pembagian peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian karhutla.
“Pada setiap peran melekat tanggung jawab,” ujar Erwansyah.
Erwansyah menegaskan komitmen pemegang PBPH untuk menjalankan pembukaan lahan tanpa bakar serta menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia bagi pengendalian kebakaran.
Menurut Erwansyah, upaya tersebut perlu didukung koordinasi antarpihak. Penanganan kasus kebakaran juga perlu menelusuri sumber api serta mempertimbangkan langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan masing-masing pihak.
Pembenahan aturan yang disertai dukungan teknologi, pendampingan masyarakat, dan koordinasi di tingkat tapak diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla. Dengan demikian, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat dapat berjalan seiring.
***



