Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sulawesi menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ketua APHI Sulawesi, Teteng, menyampaikan bahwa penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus diimbangi dengan upaya peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan kebakaran di tingkat desa.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan lebih efektif ketika masyarakat ditempatkan sebagai bagian kunci dari solusi. Masyarakat membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar memiliki pengetahuan, kapasitas, peralatan, serta alternatif ekonomi yang dibutuhkan untuk mengelola lahan tanpa membakar,” kata Teteng.
Ia mengatakan program pemberdayaan berbasis desa, seperti program Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), inisiatif Desa Bebas Api, dan program serupa yang dikembangkan pelaku usaha bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, perlu terus diperkuat dan diperluas sesuai kondisi lokal.
Program-program tersebut dapat meningkatkan kesadaran akan risiko kebakaran, mempromosikan praktik pengelolaan lahan tanpa bakar, memperkuat kelompok masyarakat peduli api, serta melibatkan warga dalam patroli, deteksi dini, pelaporan, dan penanganan awal kebakaran.
“DMPA, Desa Bebas Api, dan inisiatif pemberdayaan masyarakat lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman. Yang tak kalah penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan menyediakan alternatif praktis agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menggunakan api,” ujar Teteng.
Teteng menyambut baik penerbitan Inpres No. 11/2026 oleh pemerintah, dengan menyebutkan bahwa arahan tersebut memberikan petunjuk yang lebih jelas dan terkoordinasi bagi kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mencegah serta mengendalikan karhutla.
Inpres tersebut mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, mencegah adanya kebijakan atau keputusan pemerintah pusat dan daerah yang dapat ditafsirkan sebagai melegalkan pembakaran, serta mensyaratkan bahwa pengecualian berbasis kearifan lokal harus diterapkan secara ketat dan proporsional.
Penerapan praktik kearifan lokal tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yaitu setelah selesainya masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat yang ditetapkan oleh kepala daerah.
“Di tengah kondisi kritis akibat El Niño, kebijakan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat praktik pembakaran berbasis kearifan lokal, merupakan prasyarat penting untuk memastikan kesamaan langkah di antara seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” tutur Teteng.
Ia menegaskan bahwa APHI beserta anggotanya mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah. Dialog dengan masyarakat lokal juga perlu diperkuat guna membangun pemahaman bersama mengenai risiko dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pelibatan masyarakat harus dilakukan secara konsisten, partisipatif, dan selaras dengan kondisi sosio-ekonomi lokal. Penegakan larangan harus disertai dengan edukasi, pendampingan, serta dukungan terhadap praktik pengelolaan lahan yang lebih aman dan produktif,” ungkapnya.
Teteng juga mengapresiasi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah menerapkan prosedur standar operasional (SOP) pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah kerja masing-masing.
Selain mengamankan wilayah kerjanya sendiri, para pemegang PBPH juga berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah, mengendalikan, serta memadamkan karhutla di wilayah sekitar.
“Upaya PBPH tidak terbatas pada area konsesinya saja. Dalam berbagai tingkatan kondisi, anggota APHI juga menerjunkan personel, peralatan, patroli, serta bantuan pemadaman di area sekitar untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” jelas Teteng.
Ia menambahkan, APHI mendorong penguatan kerja sama multipihak berlandaskan semangat gotong royong. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, deteksi dini, patroli terpadu, penanganan cepat, dan pemadaman kebakaran.
“Karhutla adalah masalah lintas batas administratif dan kewenangan. Oleh karena itu, saling mendukung dan berbagi sumber daya menjadi hal yang krusial untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan berjalan terkoordinasi, cepat, dan efektif,” terang Teteng.
Terkait penegakan hukum, APHI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara objektif dan proporsional berbagai upaya maksimal yang telah dilakukan pemegang PBPH dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di area kerjanya, maupun bantuan pemadaman yang berikan untuk wilayah sekitarnya.
Penilaian tersebut, menurut APHI, hendaknya didasarkan pada fakta lapangan, tingkat kepatuhan, langkah pencegahan dan penanganan yang telah diambil, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemberdayaan masyarakat yang lebih kuat, kolaborasi multipihak, dan penegakan hukum yang objektif, implementasi Inpres No. 11/2026 diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla di tingkat tapak, mempercepat penanganan kebakaran, serta melindungi masyarakat, hutan, dan lingkungan hidup.



