Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Ir. Bahruni, M.S., IPU menegaskan perlunya restorasi ekonomi hijau untuk memulihkan fungsi lingkungan, ekonomi, dan sosial kehutanan yang mengalami penurunan sejak dekade 1990-an.
“Restorasi ekonomi hijau harus diwujudkan sebagai transformasi kehutanan. Pendekatan ini diperlukan untuk memulihkan modal alam sekaligus membangkitkan kembali peranan ekonomi dan sosial sektor kehutanan secara berkelanjutan,” kata Bahruni dalam Orasi Ilmiah Guru Besar IPB di Auditorium Andi Hakim Nasution, Bogor, Sabtu (22/8/2026).
Dalam orasi bertajuk “Valuasi Jasa Ekosistem Hutan: Prasyarat Restorasi Ekonomi Hijau Kehutanan” tersebut, Bahruni menjelaskan bahwa proyeksi struktur ekonomi kehutanan sejak dekade 1980-an hingga akhir Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) VI memperkirakan terjadinya transformasi secara bertahap.
Pada tahap awal, perekonomian kehutanan bertumpu pada pemanfaatan dan ekspor kayu bulat. Seiring waktu, industri pengolahan primer dan industri hilir diharapkan berkembang untuk meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional.
Namun, menurut Bahruni, perkembangan empiris menunjukkan bahwa transformasi tersebut belum sepenuhnya terwujud. Sejak dekade 1990-an, produksi kayu bulat dari hutan alam, kayu lapis, dan kayu gergajian terus menurun, sedangkan basis industri pengolahan primer mengalami penyusutan.
Pertumbuhan industri kehutanan kemudian lebih terkonsentrasi pada rantai produksi pulp dan kertas yang menggunakan bahan baku hutan tanaman. Pada saat bersamaan, hasil hutan bukan kayu, karbon, air, wisata alam, keanekaragaman hayati, dan jasa ekosistem lainnya belum berkembang optimal sebagai sumber pendapatan pengelola hutan.
“Data empiris menunjukkan berbagai unsur utama struktur ekonomi kehutanan mengalami penurunan sejak 1990-an. Kondisi ini semakin berat karena sekitar 14,98 juta hektare atau 26,9 persen hutan produksi berada dalam kondisi tidak berhutan,” ujarnya.
Jika mencakup seluruh fungsi kawasan hutan, Bahruni memperkirakan terdapat sekitar 24 juta hektare areal tidak berhutan yang memerlukan pemulihan. Luasan tersebut menunjukkan terjadinya penyusutan modal alam dalam skala besar.
Menurut dia, kehilangan tutupan hutan tidak hanya berarti menurunnya ketersediaan bahan baku, tetapi juga melemahkan fungsi tata air, penyimpanan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati, kesempatan kerja, sumber penghidupan masyarakat, dan daya dukung hutan terhadap perekonomian.
“Menurunnya modal alam menyebabkan fungsi lingkungan, ekonomi, dan sosial kehutanan ikut menurun tajam. Inilah tantangan besar dalam mewujudkan pembangunan kehutanan yang benar-benar berkelanjutan,” katanya.
Bahruni menilai pemulihan kawasan hutan tidak dapat hanya mengandalkan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Restorasi ekonomi hijau memiliki cakupan yang berbeda dan lebih luas karena mengintegrasikan pemulihan ekologis dengan sistem produksi, kelembagaan, pasar, investasi, dan sumber penghidupan masyarakat.
“Restorasi ekonomi hijau bukan sekadar penanaman kembali atau pemulihan tutupan lahan. Restorasi ini harus memulihkan kapasitas ekologis hutan sekaligus membangun kegiatan ekonomi yang layak, pasar yang jelas, pembiayaan berkelanjutan, dan pembagian manfaat yang adil,” tuturnya.
Restorasi ekonomi hijau, lanjut dia, perlu didasarkan pada valuasi jasa ekosistem agar seluruh manfaat hutan dapat diperhitungkan dalam kebijakan ekonomi, tata ruang, investasi, dan pengelolaan kawasan.
Ekosistem hutan tidak hanya menghasilkan kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi juga menyediakan jasa pengendalian banjir, air bersih, penyimpanan karbon, perlindungan habitat, nilai budaya, serta warisan bagi generasi mendatang.
“Ketiadaan harga bukan berarti ketiadaan nilai. Berbagai manfaat publik dari ekosistem hutan sering diabaikan karena tidak memiliki pasar yang lengkap,” katanya.
Karena itu, Bahruni menawarkan penggunaan kerangka Nilai Ekonomi Total atau Total Economic Value (TEV), yang mencakup nilai penggunaan langsung, penggunaan tidak langsung, nilai pilihan, serta nilai keberadaan dan warisan ekosistem hutan.
Sebagai contoh, hasil valuasi pada areal penggunaan lain di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada 2020 menunjukkan nilai stok jasa ekosistem yang dinilai mencapai sekitar Rp26,126 triliun, sedangkan potensi aliran manfaatnya diperkirakan Rp7,292 triliun per tahun.
Proyeksi hingga 2050 tanpa intervensi menunjukkan luas hutan di wilayah tersebut berpotensi berkurang hampir 59 persen. Kondisi itu dapat menurunkan hasil kayu, ketersediaan air, stok karbon, perlindungan terhadap erosi, dan hasil hutan bukan kayu.
Analisis tersebut juga menunjukkan bahwa keuntungan usaha tidak selalu sejalan dengan prinsip ekonomi hijau. Dalam sejumlah skenario penelitian, konversi hutan menjadi perkebunan monokultur dapat meningkatkan keuntungan privat, tetapi mengurangi nilai tambah wilayah dan jasa lingkungan. Sebaliknya, agroforestri menghasilkan nilai ekonomi hijau paling kuat dalam asumsi kajian tersebut.
Bahruni mengatakan strategi restorasi harus disesuaikan dengan kondisi kawasan. Hutan yang masih baik perlu dipertahankan melalui pengelolaan hutan lestari, pembalakan berdampak rendah, perlindungan habitat, serta diversifikasi pendapatan dari hasil hutan bukan kayu, karbon, air, dan wisata alam.
Pada kawasan yang masih berhutan tetapi telah terdegradasi, regenerasi alami perlu diperkuat melalui enhanced natural regeneration. Adapun semak, lahan terbuka, dan kawasan terdegradasi berat dapat dipulihkan melalui agroforestri atau hutan campuran dengan komoditas yang sesuai dengan kondisi ekologis dan kebutuhan masyarakat.
Multiusaha kehutanan juga perlu dikembangkan dengan menggabungkan kayu lestari, hasil hutan bukan kayu, agroforestri, karbon, air, wisata alam, dan pengolahan hasil dalam satu bentang alam dengan tata kelola adaptif.
“Restorasi ekonomi hijau adalah jembatan antara pemulihan ekologis dan transformasi ekonomi kehutanan. Investasi dapat menjadi sumber daya konservasi apabila diarahkan untuk membangun kembali modal alam dan memastikan manfaat ekonomi diterima secara adil oleh para pihak,” kata Bahruni.
Orasi ilmiah tersebut merangkum hasil penelitian Bahruni sejak 1993, khususnya berbagai penelitian periode 2018–2024 bersama mahasiswa, dosen, pemerintah, dunia usaha, dan mitra pembangunan. Gagasan restorasi ekonomi hijau diharapkan menjadi landasan transformasi untuk membangkitkan kembali fungsi lingkungan, ekonomi, dan sosial kehutanan sekaligus memperkuat pembangunan berkelanjutan.
***



