El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla, Kemenhut Sidak Empat PBPH di Kalbar

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat untuk mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada periode kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Tim gabungan kementerian turun langsung memeriksa kesiapan sistem pencegahan kebakaran pada empat perusahaan kehutanan.

Pemeriksaan menyasar PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang. Tim mengevaluasi kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta mekanisme deteksi dan penanganan kebakaran yang diterapkan masing-masing perusahaan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kesiapan menghadapi karhutla menjadi bagian dari kewajiban pemegang izin dalam menjalankan usaha kehutanan secara bertanggung jawab. Menurutnya, perusahaan harus memastikan seluruh perangkat pencegahan berfungsi sebelum kebakaran terjadi.

“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegas Januanto.

Ia menilai pengendalian karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan akibat paparan asap, keberlangsungan aktivitas ekonomi, serta kepastian usaha. Karena itu, kesiapan korporasi menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Pengawasan lapangan dilakukan secara bersama oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Tim memeriksa sejumlah komponen utama sistem pengendalian karhutla, antara lain menara pemantauan, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memastikan sarana yang tercantum dalam sistem kesiapsiagaan perusahaan benar-benar dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan keberadaan fasilitas. Tim juga menilai kemampuan sistem tersebut dalam memberikan respons ketika muncul potensi kebakaran.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.

Menurut Leonardo, seluruh pemegang izin kehutanan perlu meningkatkan kewaspadaan selama periode rawan kebakaran. Perusahaan harus memastikan menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan pemadam, dan personel pengendalian kebakaran berada dalam kondisi siap operasional.

Kementerian Kehutanan juga mengingatkan pemegang PBPH agar tidak menunggu munculnya titik api untuk melakukan pembenahan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan pengendalian karhutla dapat menghadapi sanksi administratif.

“Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.

Langkah inspeksi tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla yang mengedepankan deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, pengawasan kepatuhan, serta patroli di wilayah rawan. Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat terus memperkuat koordinasi agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.

Dengan pengawasan langsung terhadap kesiapan korporasi, pemerintah menargetkan sistem pengendalian kebakaran di tingkat tapak mampu bekerja sebelum api meluas. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk melindungi hutan, masyarakat, kesehatan publik, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi selama periode rawan karhutla.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles