El Niño Kuat Berlangsung, KLH/BPLH Terbitkan SE Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi iklim yang meningkatkan risiko kebakaran. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. KLH/BPLH meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan karhutla setelah pemantauan menunjukkan fenomena El Niño kuat berlangsung sejak Juli 2026 yang berpotensi meningkatkan kekeringan di sejumlah wilayah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan tersebut dan tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan menggunakan api.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Jumhur.

Melalui kebijakan tersebut, kepala daerah diminta menetapkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus meninjau atau menghentikan ketentuan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut. Pemerintah daerah juga diminta menerapkan penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif dan denda hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan patroli terpadu, pengawasan kawasan rawan, sosialisasi kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

Khusus wilayah gambut, pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah, memastikan fungsi sekat kanal tetap berjalan, serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi menunjukkan peningkatan risiko kebakaran. Pemegang perizinan berusaha juga diminta memastikan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla di wilayah kerjanya.

KLH/BPLH turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan melalui satuan tugas karhutla. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dan respons di tingkat tapak sekaligus mengurangi potensi kebakaran sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Pemerintah menerbitkan kebijakan ini karena praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih berpotensi menimbulkan dampak serius. Kebakaran dapat menghasilkan kabut asap yang membahayakan kesehatan, merusak ekosistem, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca.

Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

KLH/BPLH menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku sebagai langkah pencegahan yang harus diikuti seluruh pihak. Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembakaran lahan dapat menghadapi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles